Pegawai KPK yang Terlibat Pungli di Rutan KPK Hanya Disanksi Minta Maaf, Dewas Beberkan Alasannya

Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat pungutan liar (Pungli), hanya disanksi permintaan maaf meski pungli merupakan pelangg

Editor: Suci Rahayu PK
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) hanya menjatuhkan sanksi minta maaf pada puluhan pegawai KPK yang terlibat pungli 

TRIBUNJAMBI.COM - Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat pungutan liar (Pungli), hanya disanksi permintaan maaf meski pungli merupakan pelanggaran berat.

Menurut Dewas KPK, sanksi permintaan maaf dijatuhkan karena pegawai KPK itu berstatus Aparatur Sipil negara (ASN).

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, perubahan status pegawai KPK menjadi ASN menyebabkan pihaknya hanya bisa menjatuhkan sanksi terberat yakni berupa permintaan maaf.

Dijelaskan Tumpak, sanksi etik untuk ASN, dalam hal ini termasuk pegawai KPK per Juni 2021, yaitu berupa sanksi moral dalam hal ini permintaan maaf.

Berdasarkan tingkatannya, ada sanksi permintaan maaf secara tertutup (ringan), terbuka tidak langsung (sedang), dan terbuka langsung (berat).
"Jadi jangan salahkan Dewas, karena sudah berubah. Begitulah kalau ASN. Dulu memang tidak, dulu kalau kita belum ASN, Dewas pernah berhentikan. Apa itu sudah pernah? Pernah. Sebelum Juni 2021, tetapi apa mau dikata sekarang," ujar Tumpak dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Jumat (16/2/2024).

Baca juga: Jika Prabowo Subianto Jadi Presiden, Pengamat Sebut Kebijakan Luar Negerinya Sulit Diprediksi

Baca juga: Perolehan Suara DPD RI Dapil Jambi Update 10.19 WIB - Ivanda Awalina Unggul dengan 13.56 Persen

Tumpak mengakui bahwa sanksi moral permintaan maaf secara terbuka kurang kuat dalam memberikan efek jera kepada para pelaku.

Menurutnya, efek jera kemungkinan akan timbul setelah pegawai KPK mendapatkan sanksi atas pelanggaran disiplin oleh pihak Inspektorat atau Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK.

“Ya kalau memang sekadar permintaan maaf saya mungkin juga sepakat dengan Anda. Mungkin tidak ada efek jeranya, mungkin,” kata Tumpak.

“Tapi, malu juga loh kalau sudah diumumkan,” imbuhnya.

Tumpak lantas menekankan, Dewas KPK pernah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian ketika status pegawai KPK belum menjadi ASN.

Saat ini, dewas hanya bisa menjatuhkan sanksi etik berupa permintaan mengundurkan diri kepada ketua dan wakil ketua KPK.

“Tapi, apa mau dikata sekarang? Memang itulah (aturannya), kecuali pimpinan KPK. Kalau pimpinan KPK itu bukan ASN, ya jelas ya,” kata Tumpak.

Diketahui 90 pegawai KPK dinyatakan terbukti terlibat praktik pungli di lingkungan rutan KPK.

Sebanyak 78 orang di antaranya dijatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung.

Baca juga: Dugaan Penggelembungan Suara Terjadi di 3 Paslon, Timnas Anies-Muhaimin: Terbesar di Prabowo-Gibran

Sementara 12 sisanya diserahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK. Hal itu lantaran mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved