Pegawai KPK yang Terlibat Pungli di Rutan KPK Hanya Disanksi Minta Maaf, Dewas Beberkan Alasannya

Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat pungutan liar (Pungli), hanya disanksi permintaan maaf meski pungli merupakan pelangg

Editor: Suci Rahayu PK
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) hanya menjatuhkan sanksi minta maaf pada puluhan pegawai KPK yang terlibat pungli 

Praktek pungli di Rutan KPK sudah berlangsung sejak 2018-2023.

Pungli ditarik untuk meloloskan tahanan membawa berbagai barang-barang yang dilarang, diantaranya HP.

Biaya yang ditarik juga bervariasi, sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta. Bahkan, ada yang mematok kisaran Rp20 juta hingga Rp25 juta.

Sementara itu, ada juga yang mematok biaya bulanan untuk penggunaan handphone di dalam rutan yakni Rp5 juta per bulan.

Setiap bulannya, para terperiksa disebut menerima uang sekitar Rp3 juta per bulannya dari periode 2018-2023.

Bahkan, sosok Plt. Kepala Rutan atau Karutan dan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan ada yang menerima uang per bulan masing-masing Rp10 juta dan Rp6 juta per bulan selama periode 5 tahun tersebut.

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gegara Status ASN, Sanksi Berat Pegawai KPK Pelaku Pungli Hanya Minta Maaf, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jika Prabowo Subianto Jadi Presiden, Pengamat Sebut Kebijakan Luar Negerinya Sulit Diprediksi

Baca juga: Target Juni Rampung, Pemprov Jambi Optimistis Tol Bayung Lencir-Tempino Seksi 3 Selesai Tepat Waktu

Baca juga: Perolehan Suara DPD RI Dapil Jambi Update 10.19 WIB - Ivanda Awalina Unggul dengan 13.56 Persen

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved