Ini Arti Sandi Khusus Banjir, Botol dan Kandang Burung di Kasus Pungli Rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sandi khusus dalam kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sandi khusus dalam kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK. 

Sandi khsusus pungli KPK.

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sandi khusus dalam kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK.

Sandi khusus yang digunakan pelaku yakni banjir, botol hingga kandang burung.

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Dia membeberkan modus yang dilakukan oleh 15 tersangka dalam melakukan pungli di Rutan KPK.

Salah satunya yakni menggunakan sejumlah istilah khusus yang diketahui merupakan sandi untuk memuluskan pungli tersebut.

Asep mengatakan sandi khusus tersebut di antaranya ‘banjir’ yang dimaknai info sidak.
Kemudian, ‘kandang burung’ dan ‘pakan jagung’ dimaknai transaksi uang.

Sementara ‘botol’ dimaknai telepon seluler dan uang tunai.

Baca juga: Pegawai KPK yang Terlibat Pungli di Rutan KPK Hanya Disanksi Minta Maaf, Dewas Beberkan Alasannya

Baca juga: Eks Ketua KPK Datangi Bawaslu: Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu di Jawa Timur, Beda di 3 Kabupaten

Dia menuturkan, besaran uang atau pungli yang ditarik para tersangka kepada tahanan Rutan KPK besarannya bervariasi mulai dari Rp300 ribu sampai Rp20 juta.

Uang tersebut kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung oleh para tahanan demi mendapatkan layanan-layanan tertentu yang dapat mereka peroleh.

Besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi, sesuai dengan posisi dan tugas yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp10 juta.

Menurut Asep, fasilitas ekslusif yang didapat para tahanan setelah menyetorkan pungli berupa percepatan masa isolasi, bisa menggunakan ponsel dan powerbank di dalam tahanan.

“Para tahanan diberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank hingga informasi sidak," kata Asep.

Asep menambahkan rentang waktu tindak pidana pungli di Rutan KPK terjadi pada 2019 hingga 2023. Adapun besaran jumlah uang pungli tersebut mencapai Rp6,3 miliar.

Asep mengatakan pihaknya telah menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka dalam kasus pungli di Rutan KPK. Mereka pun langsung ditahan selama 20 hari pertama.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," ucap Asep.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Hanan Supakat, Ali: Kami Temukan Data dan Informasi Penting saat Pengeledahan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved