KPK Geledah Rumah Hanan Supakat, Ali: Kami Temukan Data dan Informasi Penting saat Pengeledahan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah bos perusahaan pakaian dalam Rider, Hanan Supangkat, Rabu (6/3/2024) malam lalu

Editor: Herupitra
kompas.com
KPK bawa kembali koper dengan tulisan disegel, mesin penghitung uang, dan satu boks dalam penggeledahan rumah Hanan Supangkat (KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL ) 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah bos perusahaan pakaian dalam Rider, Hanan Supangkat, Rabu (6/3/2024) malam lalu.

Hanan merupakan pengusaha yang diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pada pengeledahan tersebut penyidik temukan uang tunai mencapai Rp 15 miliar. KPK juga mengaku mendapatkan informasi dan data penting setelah menggeledah rumah pengusaha Hanan Supangkat tersebut.

“Kami memiliki data dan informasi yang penting juga yang ditemukan saat proses penggeledahan kemarin,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).

Ali menekankan, dalam upaya paksa itu tim penyidik berhasil menemukan dokumen. Meski demikian, ia tidak menjelaskan isi dokumen tersebut.

Baca juga: Diduga Terlibat Pencucian Uang Eks Mentan SYL, KPK Geledah Rumah Bos Underwear

Baca juga: Eks Ketua KPK Firli Bahuri Dikabarkan Hilang Kontak Usai Mangkir Pemeriksaan Tersangka Pemerasan SYL

Ia hanya mengatakan dalam mengusut dugaan pencucian uang SYL, KPK menelusuri aliran dana.

Sebelumnya, tim penyidik mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing (Valas) dengan nilai mencapai Rp 15 miliar.

Penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik yang disita untuk keperluan proses hukum.

Di sisi lain, KPK juga sedang mendalami komunikasi SYL dengan mantan Presiden Ferrari owners Club Indonesia (FOCI).

Saat memeriksa Hanan pada Jumat (1/3/2024) lalu, penyidik mengkonfirmasi dugaan proyek pekerjaan di lingkungan Kementan.

Menurut Ali, keterangan Hanan akan membuat perkara dugaan TPPU SYL semakin jelas. Adapun SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang.

Dugaan pemerasan dan gratifikasi itu saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Ia menjadi terdakwa bersama dua mantan anak buahnya yakni, eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Mengaku Kantongi Data dan Informasi Penting Usai Geledah Rumah Hanan Supangkat"

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tuntunan Shalat Witir Setelah Tarawih di Bulan Ramadhan, Ada Niat dan Doa Sesudahnya

Baca juga: Viral Sosok Pak Usman Mantan Miliarder Kini Hidup Sendirian, Kondisi Rumah Berantakan Tak Terawat

Baca juga: Ibu Kepala Bayi Tertinggal Dalam Rahim saat Pesalinan Jawab Pertanyaan Seorang Pria

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved