Diduga Terlibat Pencucian Uang Eks Mentan SYL, KPK Geledah Rumah Bos Underwear
Diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, rumah bos pakaian dalam atau underwear sekaligus mant
TRIBUNJAMBI.COM - Diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, rumah bos pakaian dalam atau underwear sekaligus mantan Ketua Ferrari Owner Club Indonesia (FOCI) Hanan Supanat digeledah KPK, Rabu (6/3/2024) malam.
Hanan merupakan salah satu pihak swasta yang pernah diperiksa sebagai saksi kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.
Saat penggeledahan, KPK turut membawa 4 koper dan mesin penghitung uang.
koper dan mesin penghitung uang tersebut didatangkan pada Kamis (7/3/2024) pukul 00.30 WIB menggunakan mobil Toyota Innova hitam.
Belum diketahui apakah Hanan berada di kediamannya atau tidak saat penggeledahan terjadi.
Penggeledahan baru selesai dilakukan pada pukul 04.30 WIB. Penyidik KPK keluar dari rumah Hanan dengan membawa empat koper, dengan rincian: dua koper hitam, satu koper abu-abu, dan satu koper orange.
Koper-koper tersebut diberikan stiker dengan kata “disegel”. Mesin penghitung uang yang sempat didatangkan juga dibawa lagi.
Baca juga: KPK Beberkan Penggunaan Uang Hasil Pemerasan dan Gratifikasi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Baca juga: BREAKING NEWS Gubernur Al Haris Lantik Khairul Suhairi Jadi Dirut PT BPD Jambi
Selain itu, boks kontainer berukuran sekitar 22 liter juga dibawa oleh penyidik. Penyidik KPK tidak menjelaskan isi dari koper maupun boks kontainer tersebut.
Sebagai informasi, KPK tengah mendalami komunikasi antara SYL dengan Hanan Supangkat. Jumat (1/3), Hanan sempat diperiksa KPK sebagai saksi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya juga tengah mendalami proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) yang berkaitan dengan Hanan.
“Juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian (Kementan),” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
SYL diketahui tengah terseret ke dalam tiga kasus, yakni dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan TPPU.
Kasus pemerasan dan gratifikasi saat ini masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sementara, kasus TPPU masih dalam penyidikan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Daftar Nama 25 Caleg Jadi DPRD Kota Sungai Penuh Periode 2024-2029
Baca juga: Prediksi Skor Olympiakos vs M Tel Aviv, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 00.45 WIB
Baca juga: BREAKING NEWS Gubernur Al Haris Lantik Khairul Suhairi Jadi Dirut PT BPD Jambi
Irish Bella Ikhlas Jika Ammar Zoni Hanya Beri Nafkah Anak Rp 500 Ribu Per Bulan |
![]() |
---|
Daftar Nama 25 Caleg Jadi DPRD Kota Sungai Penuh Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Gubernur Al Haris Lantik Khairul Suhairi Jadi Dirut Bank Jambi |
![]() |
---|
Prediksi Skor Benfica vs Rangers, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 03.00 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.