KPK Beberkan Penggunaan Uang Hasil Pemerasan dan Gratifikasi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPK membeberkan rincian penggunaan uang pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV
Kuasa Hukum Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya karena kondisi kesehatan dan umur terdakwa. 

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menggunakan uang hasil pemerasan dan gratifikasi untuk berbagai keperluan

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa KPK membeberkan rincian penggunaan uang pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan Syahrul Yasin Limpo alias SYL bersama eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono selama periode 2021-2023.

Selama periode itu, Syahrul Yasin Limpo mengumpulkan dari pemerasan Rp44.546.079.044, sedangkan gratifikasi mencapai Rp40.647.444.494.

Pengumpulan uang atas perintah Syahrul Yasin Limpo disebut sebagai uang "patungan atau sharing".

"Terdakwa menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa," ujar Jaksa KPK Masmudi saat sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Adapun pengumpulan uang oleh beberapa orang kepercayaan Syahrul ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi, keluarganya hingga Partai NasDem.

Atas perbuatannya, Syahrul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Didakwa Pemerasan dan Gratifikasi, Terima Rp 44 M

Baca juga: 4 Pelaku Penganiayaan Santri di Kediri Panik Usai Beraksi, Ibu Korban Ungkap Kejanggalan

Saat ini KPK juga menjerat Syahrul dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.

Berikut rekapitulasi penggunaan uang dari pemerasan dan gratifikasi yang digunakan Syahrul periode 2020-2023 saat menjabat Mentan.

- Keperluan Ayunsri Harahap, istri Syahrul sebesar Rp938.940.000.
- Keperluan Keluarga Rp992.296.746.
- Keperluan Rp3.331.134.246.
- Kado undangan Rp381.612.500.
- Partai NasDem Rp40.123.500.

- Sewa pesawat Rp3.034.591.120.
- Bantuan bencana alam/Sembako Rp3.524.812.875.
- Keperluan ke luar negeri Rp6.917.573.555.
- Keperluan Umrah Rp1.871.650.000.
- Qurban Rp1.604.200.000.
- Lain-lain Rp974.817.493.

- Keperluan acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada Rp16.683.448.302.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prabowo Subianto Dianggap Tak Pantas Jadi Jenderal Kehormatan Karena Rekam Jejak Kemiliterannya

Baca juga: Kasus Tindak Pidana Pemilu Anggota KPPS di Batanghari dan Tebo Masuk Tahap Penyidikan

Baca juga: KPU Tanjabbar Gelar Rapat Pleno Selama Tiga Hari, Jika Tak Cukup Bakal Diperpanjang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved