Prabowo Subianto Dianggap Tak Pantas Jadi Jenderal Kehormatan Karena Rekam Jejak Kemiliterannya

Penyematan gelar Jenderal Kehormatan yang diberikan pada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto oleh Presiden Jokowi mengundang pro dan kontra.

Editor: Suci Rahayu PK
Dok. Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo memberi selamat kepada Prabowo Subianto usai emasangkan tanda pangkat bintang empat kepada Menteri Pertahanan tersebut saat rapat pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). 

Koalisi Masyarakat Sipil menilai langkah Presiden Jokowi memberikan gelar Jenderal Kehormatan pada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto langkah keliru

TRIBUNJAMBI.COM - Penyematan gelar Jenderal Kehormatan yang diberikan pada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto oleh Presiden Jokowi mengundang pro dan kontra.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai langkah Presiden Jokowi keliru.

Pasalnya, rekam jejak kemiliteran Prabowo Subianto penuh kontroversial terutama soal kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru," kata Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldy dalam keterangan pers yang dikutip pada Rabu (28/2/2024).

"Gelar ini tidak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karir militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu," sambung Andi.

Baca juga: Prabowo Subianto Terima Pangkat Jenderal Kehormatan, Kenapa Prabowo Diberhentikan dari TNI?

Baca juga: Karir Militer Prabowo Subianto Masa Orde Baru, Kini Dapat Kenaikan Pangkat Kehormatan

Kata Andi, Prabowo Subianto diberhentikan dari dinas kemiliteran menurut Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP pada 1998 karena terbukti bersalah melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan, termasuk keterlibatannya dalam aktivitas penculikan terhadap sejumlah aktivis pro demokrasi antara 1997 sampai 1998.

Pemberian pangkat kehormatan terhadap seseorang yang telah dipecat secara tidak hormat dari kedinasan militer sebenarnya telah mencederai nilai-nilai profesionalisme dan patriotisme dalam tubuh TNI.

"Ini juga melukai perasaan korban dan menghianati Reformasi 1998," ucapnya.

Andi menilai pemberian gelar itu lebih merupakan langkah politik transaksi elektoral Presiden Jokowi dan seolah menganulir keterlibatan Prabowo Subianto dalam pelanggaran HAM masa lalu.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangkut Kasus HAM, Prabowo Dianggap Tak Pantas Jadi Jenderal Kehormatan", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 4 Pelaku Penganiayaan Santri di Kediri Panik Usai Beraksi, Ibu Korban Ungkap Kejanggalan

Baca juga: Kasus Tindak Pidana Pemilu Anggota KPPS di Batanghari dan Tebo Masuk Tahap Penyidikan

Baca juga: Bawaslu Batanghari Serahkan Kasus Pelanggaran Pemilu di Tembesi ke Tim Penyidik

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved