Prabowo Subianto Terima Pangkat Jenderal Kehormatan, Kenapa Prabowo Diberhentikan dari TNI?
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mendapatkan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan.
TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mendapatkan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut proses pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto melalui berbagai proses.
Pemberian anugerah tersebut telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Ia juga menyebut pemberian tanda kehormatan tersebut sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019.
"Kemudian Panglima TNI mengusulkan agar pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa," jelasnya usai menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri, Rabu (28/2/2024).
Baca juga: Karir Militer Prabowo Subianto Masa Orde Baru, Kini Dapat Kenaikan Pangkat Kehormatan
Baca juga: Prabowo-Gibran Bakal Bentuk Menteri Khusus Urus Makan Siang dan Susu Gratis? Cawapres 02: Rahasia
"Semuanya memang berangkat dari bawah," sambungnya.
Jokowi kemudian mengaku menyetujui usulan tersebut untuk memberikan pangkat Jenderal Kehormatan bintang empat kepada Prabowo.
"Berdasarkan usulan panglima TNI saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," tegasnya.
Kepala Negara kemudian menyinggung terkait penerimaan anugerah Bintang Kehormatan Yudha Dharma Utama kepada Prabowo pada 2022 lalu.
"Kita tahu semuanya pada 2022 bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan sehingga memberikan konstribusi luar biasa bagi kemajuan TNI dan Negara," kata Jokowi.
Lantas mengapa Prabowo Subianto diberhentikan dari TNI?
Karier awal Prabowo di dunia militer sebetulnya berjalan mulus. Berdasarkan catatan Kompas.id, lulusan Akademi Militer tahun 1974 ini pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan TNI.
Pada 1985, Prabowo yang ketika itu baru berusia 36 dipercaya menjadi wakil komandan Batalion Infanteri Lintas Udara 328 Kostrad.
Selanjutnya pada tahun 1987, Prabowo dipromosikan menjadi Komandan Batalion Infanteri Lintas Udara 328 Kostrad dengan pangkat mayor.
Setelah itu, dia menjabat Kepala Staf Brigade Infanteri Lintas Udara 17/Kujang I/Kostrad, kemudian menjadi Komandan Group-3/Pusat Pendidikan Pasukan Khusus dengan pangkat letnan kolonel.
Baca juga: 4 TPS di Kota Jambi Usai PSU, Anies-Muhaimin atau Prabowo-Gibran atau Ganjar-Mahfud Unggul Mana?
Baca juga: Selain Jokowi, SBY Juga Disebut akan Dilibatkan dalam Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Ops Pekat, Salah Satu Ngkau Abis Nyabu |
![]() |
---|
Pleno Rekapitulasi di Kecamatan Selesai, KPU Batanghari Siapkan Pleno Tingkat Kabupaten |
![]() |
---|
Profil dan Biodata Ahmad Sahroni, Sopir Truk Jadi Anggota DPR RI Bakal Maju Pilkada DKI dari Nasdem |
![]() |
---|
Ketua DPRD Jambi Minta Pemprov Identifikasi dan Kendalikan Harga Bahan Pokok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.