Sidik Kasus Investasi Fiktif di PT Taspen, KPK Bakal Periksa Dirut, Kabarnya sudah Tersangka

Selidiki kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen Tahun Anggaran 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 2 kantor

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUUNJAMBI.COM - Selidiki kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen Tahun Anggaran 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 2 kantor PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), Jumat (8/3/2024).

Dari dua kantor ini, KPK mengamankan dokumen, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan keuangan.

Dua kantor itu adalah Kantor PT Taspen (Persero) di Jakarta Pusat dan Kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan.

“Pada kegiatan penggeledahan di dua lokasi tersebut tim menemukan dokumen, BBE dan catatan keuangan yang diduga ada kaitan dengan perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (10/3/2024).

Sementara terkait temuan, tim penyidik menyita dan melakukan analisa.

Airlangga Hartarto Sebut Jokowi Sudah Rapat Bareng Golkar

Baca juga: PSU di Kota Jambi, Jumlah Pemilih yang Datang Lebih Sedikit

“Segera disita sebagai barang bukti berkas perkara,” kata Ali.

Terkait kasus ini, KPK telah menggeledah 5 lokasi di Jakarta.

Dalam penyidikan perkara ini, lembaga antirasuah menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Jumlah kerugian tersebut tengah dilakukan proses penghitungan real oleh tim penyidik. KPK juga telah menetapkan sejumlah orang yang menjadi tersangka atas tindakan merugikan keuangan negara tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, dua orang menjadi tersangka adalah Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N S Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.

Bakal Periksa Dirut PT Taspen

Penyidik KPK bakal memeriksa Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) (Persero), Antonius N S Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen Tahun Anggaran 2019.

Baca juga: KPU Tanjab Barat Jawab Dua Persoalan Selisih Suara Pemilih Disabilitas dan DPTb

“Pemanggilan pihak yang ditetapkan tersangka pasti akan dilakukan. Namun sejauh ini, belum dalam waktu dekat,” kata Ali Fikri, Minggu (10/3/2024).

“Tentu pemeriksaan saksi-saksi akan jadi prioritas lebih dahulu dalam rangka melengkapi alat bukti,” ucap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK itu.

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved