Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka
Bukti Catatan Proyek dan Uang Miliaran Ditemukan KPK Saat Geledah Rumah Hanan Supangkat
Penyidik KPK temukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana TPPU Syahrul Yasin Limpo saat geledah rumah bos PT MK
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
KPK Temukan Catatan Proyek saat Geledah Rumah BOS PT MK.
TRIBUNJAMBI.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Rumah yang digeledah KPK tersebut milik bos PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024).
Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) itu sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi KPK.
Dia diperiksa untuk mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo.
Penggeledahan itu dibenarkan Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).
"Tim penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di rumah salah satu saksi yang pernah diperiksa dalam perkara dengan tersangka SYL dengan berlokasi di wilayah Kota Jakarta Barat," kata Ali Fikri, Kamis (7/3/2024).
Dia mengungkapkan, tim penyidik berhasil menemukan sejumlah bukti yang disinyalir berkaitan dengan perkara dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo.
Bukti yang dimaksud yakni sejumlah dokumen catatan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) hingga uang pecahan rupiah dan valas yang nilainya miliran rupiah.
Baca juga: Deretan Fakta KPK Geledah Rumah Bos PT MK di Kasus Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo: Amankan 4 Koper
Baca juga: Diduga Terlibat Pencucian Uang Eks Mentan SYL, KPK Geledah Rumah Bos Underwear
"Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," ungkap Ali.
"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," imbuhnya.
Ali mengatakan, semua bukti itu akan dianalisa dan dilakukan penyitaan.
Hanan Supangkat sebelumnya diperiksa KPK sebagai saksi pada Jumat (1/3/2024).
Waktu itu, penyidik KPK menyelisik komunikasi antara Direktur dari merek pakaian Rider tersebut dengan SYL.
Selain komunikasi dengan SYL, tim penyidik juga menyelisik dugaan adanya proyek Hanan Supangkat di Kementerian Pertanian.
"Benar, saksi Hanan S. (1/3) telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara TPPU SYL," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait komunikasi antara saksi dengan SYL dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan," lanjut Ali.
Ali mengatakan, keterangan Hanan memperjelas dugaan perbuatan rasuah SYL.
Saat ini tim penyidik KPK masih terus melengkapi semua informasi terkait pembuktian dugaan TPPU SYL.
KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka TPPU berkat pengembangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Baca juga: Eks Ketua KPK Firli Bahuri Dikabarkan Hilang Kontak Usai Mangkir Pemeriksaan Tersangka Pemerasan SYL
Dalam perkara pemerasan dan gratifikasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa SYL.
Politikus Partai NasDem itu didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Muhammad Hatta dulunya merupakan staf dan orang kepercayaan SYL saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.
Sementara Kasdi Subagyono menjadi Sekretaris Jenderal Kementan menggantikan Momon Rusmono yang dicopot SYL karena "tidak sejalan".
"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," ujar Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Sejak menjabat sebagai menteri, SYL mengumpulkan dan memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid (Staf Khusus), Kasdi, Hatta, dan Panji Harjanto (ajudan) untuk melakukan pengumpulan "uang patungan" atau "sharing" dari para pejabat eselon I di Kementan RI.
Uang itu disebut untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarga.
Selain itu, SYL juga menyampaikan ada jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI.
"Terdakwa juga menyampaikan kepada jajaran di bawahnya apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan oleh terdakwa, serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya," kata jaksa.
Jaksa mengungkapkan uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan istri dan keluarga SYL; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; dan kurban.
SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Digeledah Selama 7,5 Jam
Dari informasi dihimpun, KPK menggeledah rumah Hanan Supangkat selama 7,5 jam.
Baca juga: KPK Beberkan Penggunaan Uang Hasil Pemerasan dan Gratifikasi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Penyidik KPK keluar dari rumah Hanan Supangkat pada pukul 04.30 WIB.
Setelah itu, penyidik dengan pengawalan petugas kepolisian meninggalkan kediaman Hanan Supangkat.
Sebelumnya, KPK diketahui masuk rumah Hanan Supangkat pada 21.00 WIB pada Rabu.
Ada sekitar 12 petugas KPK yang datang ke lokasi dengan menggunakan tiga mobil dan membawa beberapa koper untuk dibawa masuk.
Setelah para penyidik memasuki rumah, dua polisi berpakaian lengkap menjaga rumah itu.
Seorang berada di dalam halaman, seorang lainnya berjaga di luar gerbang.
Salah satu petugas kepolisian juga membawa senjata laras panjang, sedangkan satu petugas lain hanya mengantongi pistol di pinggang kanan.
Awak media yang hadir di kawasan ini tidak diperbolehkan masuk.
KPK Masih Dalami Komunikasi SYL dan Hanan Supangkat
Hingga kini, KPK tengah mendalami komunikasi antara SYL dan Hanan Supangkat.
Ali Fikri mengatakan pihaknya juga tengah mendalami proyek di Kementan yang berkaitan dengan Hanan Supangkat.
“Juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian (Kementan),” kata Ali kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Sebagai informasi, SYL diketahui tengah terseret tiga kasus, yakni dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan TPPU.
Kasus pemerasan dan gratifikasi saat ini masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sementara itu, kasus TPPU ini masih dalam penyidikan.
Baca juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Didakwa Pemerasan dan Gratifikasi, Terima Rp 44 M
Untuk diketahui, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka TPPU berkat pengembangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Dalam perkara pemerasan dan gratifikasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa SYL.
Politikus Partai NasDem itu didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
Gratifikasi
SYL bersama Kasdi dan Hatta juga didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, uraian mengenai delik gratifikasi sama dengan kasus dugaan pemerasan.
SYK dkk tidak melaporkan penerimaan tersebut ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.
"Perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Menteri Pertanian RI Tahun 2019-2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat 1 dan 2 UU Tipikor," tutur jaksa.
Atas perbuatan ini, SYL didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Gubernur Al Haris Lantik Hairul Suhairi Jadi Direktur Utama Bank Jambi
Baca juga: 5 Sumber Kekayaan Irish Bella, Tak Masalah Dapat Nafkah Anak Rp 500 Ribu dari Ammar Zoni
Baca juga: Pertamina Bantu UMKM Wilayah Jambi Bangkit dan Naik Kelas
Baca juga: Keberhasilan PAN di DPRD Provinsi Jambi Dinilai Tak Lepas dari Peran Al Haris
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Profil Rasamala Aritonang, Eks Angota KPK dan Pengacara Sambo Diperiksa KPK di Kasus TPPU Syahrul YL |
![]() |
---|
KPK Periksa Eks Anggota Sekaligus Pengacara Rasamala Aritonang di Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
![]() |
---|
Daftar 15 Aliran Dana Korupsi Syahrul Yasin Limpo Terungkap di Sidang: Bayar Bulanan Istri, Partai |
![]() |
---|
Deretan Fakta KPK Geledah Rumah Bos PT MK di Kasus Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo: Amankan 4 Koper |
![]() |
---|
Politisi Nasdem Enggan Komentari Dugaan Politisasi Kasus Yasin Limpo, KPK Cecar 10 Pertanyaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.