Jokowi Sematkan Jenderal Kehormatan ke Prabowo, Ini Perbedaanya dengan Jenderal dan Jenderal Besar

Berikut perbedaan pangkat jenderal, jenderal besar dan jenderal kehormatan yang baru disematkan ke Prabowo Subianto oleh Presiden Jokowi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Achmad Ibrahim/Associated Press
Berikut perbedaan pangkat jenderal, jenderal besar dan jenderal kehormatan yang baru disematkan ke Prabowo Subianto oleh Presiden Jokowi. (Sumber: Achmad Ibrahim/Associated Press) 

Saat ini, hanya dua prajurit berpangkat jenderal aktif, yakni Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak.

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut perbedaan pangkat jenderal, Jenderal Besar dan Jenderal Kehormatan yang baru disematkan ke Prabowo Subianto oleh Presiden Jokowi.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi menganugerahkan Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) itu.

Penganugerahan itu berlangsung secara resmi dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Pangkat tersebut merupakan bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, bangsa, dan negara.

Untuk diketahui bahwa pangkat terakhir Prabowo Subianto di TNI adalah Letnan Jenderal (Purn) atau bintang tiga.

Lantas, apa perbedaan jenderal, Jenderal Besar, dan Jenderal Kehormatan?

Jenderal

Jenderal sendiri menjadi pangkat tertinggi di tubuh TNI AD dengan empat bintang emas di pundak prajurit.

Baca juga: Ini Isi Pro-Kontra Pemberian Pangkat Jenderal TNI Kehormatan untuk Prabowo Subianto

Baca juga: Prabowo Subianto Dianggap Tak Pantas Jadi Jenderal Kehormatan Karena Rekam Jejak Kemiliterannya

Pangkat ini setara dengan marsekal di TNI AU dan laksamana di TNI AL.

Prajurit dengan pangkat tertinggi ini umumnya menduduki posisi strategis, misalnya seperti Panglima TNI, Wakil Panglima TNI (sekarang tidak ada), hingga Kepala Staf TNI AD (KSAD).

Dalam meraih pangkat ini, promosi secara bertahap harus diraih oleh prajurit aktif berdinas.

Saat ini, hanya dua prajurit berpangkat jenderal aktif, yakni Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak.

Jenderal Besar

Pangkat Jenderal Besar merupakan pangkat bintang lima emas yang tidak sembarang orang bisa mendapatkannya.

Pemilik pangkat ini ada tiga orang, yakni Panglima Besar Jenderal Besar (Purn) Sudirman (Keputusan Presiden Nomor 44/ABRI/1997), Jenderal Besar (Purn) Abdul Haris Nasution (Keppres No 45/ABRI/1997), dan Jenderal Besar (Purn) Soeharto (Keppres No 46/ABRI/1997).

Mereka dinilai sebagai perwira tinggi terbaik yang tidak pernah berhenti mempertahankan kemerdekaan RI.

Ketiganya juga dinilai pernah memimpin perang besar dan menjalankan amanat dasar-dasar perjuangan Angkatan Bersenjata RI (sekarang TNI).

Saat ini, jenderal besar tidak ada lagi dalam administrasi keprajuritan.

Dengan demikian, jumlah orang yang berpangkat jenderal besar tidak akan bertambah lagi.

Jenderal Kehormatan

Jenderal Kehormatan, seperti yang disandang oleh Prabowo Subianto saat ini, merupakan pangkat istimewa yang diberikan kepada perwira tinggi TNI AD yang dinilai memiliki jasa besar bagi bangsa dan negara dan berprestasi.

Adapun Jenderal Kehormatan ini terbilang sebagai penghargaan yang tinggi atas dedikasi dan pengabdian penerima.

Pangkat ini hampir sama dengan jenderal, bedanya ada tambahan “HOR” yang menunjukkan keistimewaannya.

Baca juga: Prabowo Subianto Terima Pangkat Jenderal Kehormatan, Kenapa Prabowo Diberhentikan dari TNI?

Mana yang Paling Kuat?

Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (Isess), Khairul Fahmi, menjelaskan bahwa dari sisi kekuatan dan legitimasi, pangkat jenderal tanpa tambahan “kehormatan” atau “besar” merupakan yang paling kuat.

Khairul menjelaskan bahwa untuk mendapatkan pangkat jenderal membutuhkan proses panjang dan merupakan konsekuensi jabatan.

Misalnya, KSAD Maruli Simanjuntak yang mendapatkan pangkat jenderal karena menjabat sebagai KSAD.

Sementara, jenderal besar merupakan pangkat istimewa sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan negara.
Jenderal kehormatan juga hanya sebatas penghormatan terhadap prajurit yang memiliki kriteria tertentu yang akan atau sudah pensiun.

”Jadi, tentunya legitimasi dan kekuatan jenderal kehormatan lebih rendah dari jenderal reguler,” kata Fahmi, Rabu, seperti dikutip dari Kompas.id.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Resep Seblak untuk Camilan, Pakai Kerupuk Bunga

Baca juga: Resep Ayam Kari Santan, Goreng Ayam Sebentar Sebelum Dicampur Bumbu

Baca juga: Gampang! Aurel Hermansyah Ungkap Cara Pakai Garansi Bebas Pengembalian di Shopee

Baca juga: Hasil Survei Terbaru Kepuasan Kinerja Presiden Jokowi dari Basis Capres, Parpol dan Publik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved