Kejari Jambi Segera Teliti Berkas Perkara Sabu 52 Kg yang Libatkan Sipir Lapas

Kejaksaan Negeri Jambi telah menerima berkas perkara pidana narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram jaringan Internasional yang melibatkan sipir.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharani. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Kejaksaan Negeri Jambi telah menerima berkas perkara pidana narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram jaringan Internasional yang melibatkan sipir lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Jambi, Selasa (27/2/2024). 

Kajari Jambi M.N Ingratubun melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharani menerapkan, berkas yang berasal dari Satresnarkoba Polresta Jambi. Terdapat 2 orang tersangka, yakni Muhammad Afiful Akbar Maguna merupakan pegawai Lapas klas II A Jambi dan Fanny Susanto warga Depok yang terlibat jaringan kurir narkoba dengan barang bukti sabu 52 kg. 

"Dalam berkas perkara ini kedua Tersangka melanggar Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terberatnya pidana mati dan pidana penjara paling singkat 6 tahun," kata Lexy, Rabu (28/2/2024). 

Dia menyebut, berkas perkara kasus narkotika jenis sabu 52 Kg akan segera diteliti Jaksa selama 7 hari dan akan diinformasikan apakah ada kekurangan atau tidak.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Jambi masih menunggu balasan atau koreksi dari Jaksa terkait berkas perkara dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba jaringan Internasional dengan barang bukti 52 kilogram narkotika jenis sabu.

Diketahui, pengungkapan narkoba jaringan internasional ini melibatkan oknum pegawai Lapas Jambi. Adapun kedua tersangka yakni berinisial F (46) seorang pekerja swasta yang beralamat di Depok dan MA (27) warga Jalan Kaca Piring Satu, Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, yang merupakan oknum pegawai Lapas Jambi.

Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen mengatakan, berkas perkara kedua tersangka kasus narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 52 kilogram telah dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap I) beberapa waktu lalu.

"Sudah tahap I beberapa waktu lalu," kata Kompol Johan Christy Silaen, Selasa (26/2/2024). 

Silaen menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu balasan atau koreksi dari Jaksa untuk melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II).

"Apabila berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, kita akan segera lakukan tahap II," sebutnya.

Baca juga: Gembong Narkoba Fredy Pratama Belum Ditangkap Meski Terendus di Thailand, Tangan Kanan Divonis Mati

Baca juga: Hakim Vonis Mati Tangan Kanan Gembong Narkoba Fredy Pratama: Kejahatan Internasional dan Sistematis

Baca juga: Kasus 52 Kg Sabu Jaringan Internasional yang Libatkan Sipir Lapas Jambi Tahap I

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved