Berita Tanjab Barat

Ini Respon Bupati Tanjabbar Dituduh Pemufakatan Jahat dan Kadisbunak Lapor Balik ke Polda Jambi

Bupati Tanjabbar, Anwar Sadat menanggapi laporan Poktan Imam Hasan ke Polda Jambi atas dugaan tindakan pemufakatan jahat.

Penulis: Sopianto | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Sopianto
Bupati Tanjabbar, Anwar Sadat menanggapi laporan Poktan Imam Hasan, Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke Polda Jambi atas dugaan tindakan pemufakatan jahat. 

"Kalau kami berdiam juga dianggap melakukan kesalahan, oleh karena kami meminta Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan untuk melaporkan balik dalam rangka pembersihan nama pemerintah daerah, kemudian pencemaran nama baik dan tuduhan-tuduhan, fitnah dan berita-berita yang sesunggu nya tidak mendasar," sambungnya.

Oleh karena ini Bupati berharap mudah-mudahan dengan laporan balik ini lebih membuka tabir kebenaran yang sesungguhnya.

Dia juga berharap, pihak hukum untuk menindaklanjuti laporan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Diwartakan sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Riduwan berencana melaporkan kelompok tani Imam Hasan, Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu yang lebih dulu melaporkan dirinya, Kepala Dinas Perkebunan, Bupati dan Asisten II yang mana sebagai terlapor saat itu atas dugaan kemufakatan jahat antara Pemkab Tanjabbar dan PT DAS.

Sebelumnya, Kelompok Tani (Poktan) Imam Hasan, Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu melalui kuasa hukumnya melaporkan Bupati Tanjung Jabung Barat ke Direskrimum Polda Jambi perihal dugaan tindakan pidana pemufakatan jahat.

Sebagaimana dalam pasal 110 KUHPidana tentang adanya pemufakatan jahat di antara pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan PT DAS.

Baca juga: Pengamat Prediksi Ketum Megawati Bakal Cabut Menteri PDIP dari Kabinet: Hukuman Politik ke Jokowi

Atas laporan itu, sudah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan dan sudah ditindaklanjuti dengan gelar perkara oleh Polda Jambi.

Namun laporan yang dilayangkan oleh Poktan Imam Hasan dari kantor hukum Mike Siregar dan rekan tertanggal 21 Desember 2023 lalu tidak terdapat cukup bukti tindakan pemufakatan jahat sebagaimana yang dilaporkan.

Wendhy Yanuar Prathama, SH MH, Kuasa Hukum Kadisbunak Tanjabbar atau Penasehat Hukum Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat membenrkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh Poktan Imam Hasan sudah dikeluarkan surat perintah pemberhentian penyelidikan (SP3).

“Iya benar, Lapdu Poktan Imam Hasan tertanggal 21 Desember 2023 lalu ke Polda Jambi sudah di SP3,” ujarnya, Senin (19/2).

Wendhy menyebut, SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Jambi tertanggal 12 Februari 2024 lalu.

Atas terbitnya SP3, dirinya selaku kuasa hukum dari terlapor dalam pemufakatan jahat ini yakni, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Riduwan berencana membuat laporan balik atas tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

Wendhy mengatakan, adapun pasal yang akan dilaporkan ke Polda Jambi, yakni pasal 310 KUHPidana tentang pencemaran nama baik dan atau pasal 311 KUHPidana tentang fitnah Jo pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Pasal 311 itu terlapor mengharuskan terlapor untuk membuktikan atas tuduhannya, karena ada SP3 otomatis klien kita tidak terbukti melakukan pemufakatan jahat,"ungkapnya.

Atas laporan pemufakatan jahat itu, Wendhy bilang sudah banyak sekali berita-berita baik dari media sosial, flatform tiktok, di Facebook dan media online, yang mengarah kepada framing minor terhadap kliennya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved