Pemilu 2024

Sistim Pemungutan Suara Pemilu 2024 di 11 Kabupaten Menggunakan Sistem Noken

Menurut pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemungutan suara dengan sistem noken tetap digelar pada 14 Februari 2024

Editor: Rahimin
kpu
Simulasi pemungutan suara. 

f Kabupaten Tolikara, kecuali TPS di Kelurahan Karubaga, Kampung Kogimagi, Kampung Ebenhaezer, dan Kampung Ampera, Distrik Karubaga. Papua Tengah.

a. Kabupaten Puncak Jaya, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat;

b. Kabupaten Puncak, seluruh TPS menggunakan sistem. noken/ikat; c. Kabupaten Paniai, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat;

d. Kabupaten Intan Jaya, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat:

e. Kabupaten Deiyai, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat;

f. Kabupaten Dogiyai, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat.

Pada keputusan yang sama diatur, pemungutan suara dengan sistem noken di TPS dilaksanakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan dilarang untuk dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu di tingkat kelurahan, kecamatan, atau kabupaten.

KPPS juga boleh menyediakan atau memperkenankan pemilih membawa noken atau perlengkapan lain sesuai dengan kelaziman atau kebiasaan di wilayah tersebut.

Petugas KPPS harus memastikan pemungutan suara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berjalan secara tertib dengan mengutamakan kesepakatan bersama atau aklamasi dari para pemilih yang terdaftar dalam DPT.

Selain itu, KPU kabupaten juga diminta melakukan sosialisasi dan simulasi mengenai esensi dari demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem noken ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Politik Uang di Jambi Jelang Pemilu 2024 - Serangan Fajar hingga Pilih Karena Kedekatan

Baca juga: Jangan Sampai Salah Mencoblos, Begini Surat Suara yang Diangap Sah dan Tidak Sah Pada Pemilu 2024

Baca juga: Cegah Potensi Money Politics, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Lakukan Patroli Pengawasan Malam Hari

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved