Pemilu 2024

Jangan Sampai Salah Mencoblos, Begini Surat Suara yang Diangap Sah dan Tidak Sah Pada Pemilu 2024

Sebelum mencoblos di Tempat Pemunutan Suara (TPS), masyarakat perlu mengetahui hal-hal yang membuat surat suara diangap sah dan tidak sah

Editor: Herupitra
Tribunnews.com
Sebelum mencoblos di Tempat Pemunutan Suara (TPS), masyarakat perlu mengetahui hal-hal yang membuat surat suara diangap sah dan tidak sah. 

TRIBUNJAMBI.COM – Besok Rabu (14/2/2024), Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan.

Sebelum mencoblos di Tempat Pemunutan Suara (TPS), masyarakat perlu mengetahui hal-hal yang membuat surat suara diangap sah dan tidak sah.

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada besok Rabu (14/2/2024).

Sebelum memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), masyarakat wajib mengetahui hal-hal yang membuat surat suara dianggap sah dan tidak sah.

Berikut adalah surat suara yang dianggap sah dalam Pemilu 2024:

1. Surat suara sah, jika:

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
  • Surat suara dalam keadaan baik (tidak rusak).
  • Surat suara tidak terdapat tanda coretan.
  • Dicoblos menggunakan alat cobos yang disediakan di TPS.
  • Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut atau nama paslon atau foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.
  • Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom paslon yang memuat nomor urut, karena paslon dan foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.
  • Tanda coblos pada 1 (satu) kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar. Apabila penyelenggaraan pemilihan 1 (satu) paslon.
  • Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar, apabila penyelenggaraan pemilihan hanya 1 (satu) paslon.

2. Surat suara tidak sah, jika:

·         Dicoblos bukan dengan paku atau alat yang disediakan.

·         Dicoblos dengan rokok atau api.

·         Surat suara yang rusak atau robek.

·         Surat suara terdapat tanda atau coretan.

Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024

Berikut cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1).

1.    Pemilih diharuskan terlebih dulu mengecek kondisi surat suara untuk memastikannya dalam kondisi baik dan belum tercoblos.

2.    Pada saat di bilik suara, pemilih harus mencoblos surat suara dengan menggunakan paku di atas alas yang telah disediakan di TPS.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved