Pemilu 2024

Jangan Sampai Salah Mencoblos, Begini Surat Suara yang Diangap Sah dan Tidak Sah Pada Pemilu 2024

Sebelum mencoblos di Tempat Pemunutan Suara (TPS), masyarakat perlu mengetahui hal-hal yang membuat surat suara diangap sah dan tidak sah

Editor: Herupitra
Tribunnews.com
Sebelum mencoblos di Tempat Pemunutan Suara (TPS), masyarakat perlu mengetahui hal-hal yang membuat surat suara diangap sah dan tidak sah. 

3.    Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

4.    Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.

5.    Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.

6.    Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 6 Halaman 96, Proses Terjadinya Gerhana Matahari

Baca juga: Politik Uang di Jambi Jelang Pemilu 2024 - Serangan Fajar hingga Pilih Karena Kedekatan

Baca juga: Cegah Potensi Money Politics, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Lakukan Patroli Pengawasan Malam Hari

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved