Pemilu 2024

Dewan Minta KPU Muaro Jambi Jaga Netralitas

DPRD Kabupaten Muaro Jambi meminta kepada pihak KPU Muaro Jambi untuk tetap menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilu nantinya.

Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Muzakkir
Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Usman Khalik. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Pemilihan Legislatif dan Presiden tahun 2024 tinggal menghitung hari. Berbagi persiapan telah dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Terkait hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi meminta kepada pihak KPU Muaro Jambi untuk tetap menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilu nantinya.

''Kami minta KPU untuk menjaga netralitasnya pada pemilu mendatang. Jangan sampai ada kesalahan yang disebabkan oleh KPU selaku penyelengara Pemilu,'' kata Usman Khalik Anggota Dewan Muaro Jambi.

Usman menjelaskan, permasalahan yang timbul ketika Pemilu bisa saja disebabkan kesalahan petugas atau penyelengara pemilu.

''Makanya saya tekankan jaga netralitas. Jika netral pemilu bisa bersih dan minim pelangaran. Jika Pemilu bersihkan tidak akan ada gugatan,'' ujar politisi PDIP ini.

Netralitas KPU selaku penyelangara sangat diperlukan karena bisa menjaga kecurangan yang terjadi ketika Pemilu.

''Menjelang Pemilu kita juga pertanyakan kesiapannya baik itu petugas KPPS maupun aplikasinya. Menurut KPU semua sudah siap termasuk bimteknya,'' imbuhnya.

Menanggapi hal itu,  Ketua KPU Muaro Jambi Al Muttaqin menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus menjaga netralitas dan integritas sebagai penyelenggara pemilihan umum.

Pihak KPU, kata dia, sudah terikat dengan sumpah janji jabatan, kode etik maupun pedoman perilaku dalam menjalankan tugas sebagai pihak penyelenggara pemilu.

"Selain dari pada itu, kami juga dituntut untuk berkerja secara mandiri, profesional dan akuntabel sesuai dengan prinsip dasar penyelenggara Pemilu," kata Al Muttaqin.

Dia menjelaskan, pada pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, disebutkan bahwa ada 11 prinsip dasar bagi penyelenggara pemilu.

Prinsip dasar tersebut yaitu, sambungnya, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.

"Insyaallah, kami pihak KPU Muaro Jambi akan tetap menjaga netralitas dan integritas sebagai penyelenggara pemilu," imbuhnya.

Baca juga: Aturan dan Larangan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 Mulai 11 Hngga 13 Februari

Baca juga: Peserta Pemilu Wajib Laporkan LPPDK, KPU: Kalau Tidak Lapor Bisa Disanksi

Baca juga: Viral Hasil Pemilu 2024 di Luar Negeri, Ini Jadwal Pemungutan Suara di Luar Indonesia

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved