Pemilu 2024

Peserta Pemilu Wajib Laporkan LPPDK, KPU: Kalau Tidak Lapor Bisa Disanksi

KPU Kabupaten Tebo melakukan rapat koordinasi dengan partai politik peserta Pemilu 2024, membahas dana kampanye.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
KPU Kabupaten Tebo melakukan rapat koordinasi dengan partai politik peserta Pemilu 2024, membahas dana kampanye. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo melakukan rapat koordinasi dengan partai politik peserta Pemilu 2024.

Rapat koordinasi kali ini membahas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Kabupaten Tebo, Atiul Fuadiyah menjelaskan bahwa LPPDK ini merupakan kewajiban peserta pemilu untuk dilaporkan.

"Kalau tidak dilaporkan nantinya bisa diberikan sanksi berupa pembatalan partai dan caleg," katanya, Kamis (9/2/2024).

KPU memberikan waktu pelaporan LPPDK tersebht selama 6 hari pasca pemilu nanti.

Atiul menegaskan bahwa laporan tersebut wajib untuk dilaksanakan peserta pemilu. 

"Untuk pelaporan dimulai tanggal 23 sampai 29 februari," ujarnya. 

Sementara Sekjen DPC PPP Kabupaten Tebo Rido Iskandar menyampaikan pihaknya siap untuk mematuhi aturan yang telah disusun selama tahapan pemilu berjalan.

"PPP Tebo, siap mengikuti ketentaun yang berlaku. Dan ini merupakan salah satu kewajiban," ujarnya.

Baca juga: KPU Batanghari Sebut Dana Kampanye Partai Perindo Paling Besar

Baca juga: KPU Klarifikasi Video Viral Hasil Pilpres 2024 di Luar Negeri, Bagaimana Mekanismenya ?

Baca juga: KPU Update Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 di Malaysia: 1.972 Suara Dicoblos

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved