Pilpres 2024

KPU Klarifikasi Video Viral Hasil Pilpres 2024 di Luar Negeri, Bagaimana Mekanismenya ?

Sebuah video viral di media sosial (medsos) soal presentase rekapitulasi pemungutan suara untuk Pilpres 2024 di luar negeri.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Ist/Kolase Tribun Jambi
Sebuah video viral di media sosial (medsos) soal presentase rekapitulasi pemungutan suara untuk Pilpres 2024 di luar negeri. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sebuah video viral di media sosial (medsos) soal presentase rekapitulasi pemungutan suara untuk Pilpres 2024 di luar negeri.

Video tersebut diunggah di X (dulu Twitter) dengan memperlihatkan beberapa bendera negara.

Disana ditunjukkan persentase perolehan suara dari masing-masing negara untuk pangan capres 2024.

Beberapa negara yang dimuat dalam video itu di antaranya ada Malaysia, Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Singapura, dan Arab Saudi.

Video itu diunggah oleh akun @alextham878, pada Rabu (7/2/2024).

Hasilnya, di Malaysia, paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin meraih 9,5 persen suara.

Kemudian, paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran memperoleh suara tertinggi, sebesar 83,2 persen.

Sedangkan paslon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud hanya meraih 7,3 persen.

Baca juga: Mulai Terkuak, Ternyata Siswa SMK yang Habisi Nyawa Satu Keluarga di Kaltim Hobi Nonton Ini

Baca juga: KPU Update Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 di Malaysia: 1.972 Suara Dicoblos

Baca juga: Kementerian BUMN Persilahkan Ahok Kampanye Meski Surat Undur Diri Jadi Komut Pertamina Belum Terbit

Di negara lain, Prabowo-Gibran tampak selalu meraih suara tertinggi secara telak, ketimbang dua paslon lainnya.

Seperti di Taiwan (88,2 persen), Singapura (80,2 persen), Korea Selatan (85,2 persen), Jepang (75,2 persen), dan Arab Saudi (87,2 persen).

Lalu, apakah hal tersebut benar adanya?

Berdasarkan pada penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU), video yang beredar itu merupakan informasi tidak benar alias hoaks.

"Informasi di media sosial X tersebut tidak benar dan dikategorikan hoaks atau disinformasi," kata Idham saat dikonfirmasi, Kamis (9/2/2024).

Lebih lanjut, Idham menjelaskan, berdasarkan Angka 1 huruf b angka 5 huruf a dan b dalam Lampiran I No. 25 Tahun 2023, penghitungan suara di luar negeri jatuh pada tanggal 14 Februari untuk metode pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan Kotak Suara Keliling (KSK).

Lalu, jika penghitungan suara itu belum selesai, maka akan diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved