Pilpres 2024
Kementerian BUMN Persilahkan Ahok Kampanye Meski Surat Undur Diri Jadi Komut Pertamina Belum Terbit
BUMN mempersilahkan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk berkampanye, meski surat pengunduran diri sebagai Komisaris Utama Pertamina belum terbit.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempersilahkan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk berkampanye, meski surat pengunduran diri sebagai Komisaris Utama Pertamina belum terbit.
Kader PDI Perjuangan merupakan pendukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Pilpres 2024.
Ganjar-Mahfud maju dalam pesta demokrasi lima tahunan itu diusung PDIP.
Sebelum ikut kampanye, Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
Demi berkampanye dan sesuai aturan yang berlaku, dia harus mundur dari jabatannya.
Dia dipersilahkan berkampanye untuk kepentingan Pilpres 2024 meski surat persetujuan mundurnya dia dari kursi komut Pertamina belum terbit.
Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.
Dia menegaskan, kementeriannya memberikan kebebasan penuh kepada Ahok jika dia ingin mengikuti kampanye untuk salah satu pasangan Capres-Cawapres.
Baca juga: Ahok Ungkap Alasan Baru Bisa Kampanyekan Ganjar-Mahfud: Pak Erick Nggak Mau Keluarkan Surat Berhenti
Baca juga: Mahfud MD Duga Surat Suara Tercoblos di Malaysia Operasi Pihak Lain, Seakan 03 Curang
Baca juga: Kota Jambi Belum Terbebas dari Kemiskinan Ekstrem, DPRD Jambi Minta Pemerintah Lakukan Ini
Arya mengungkapkan, pihaknya akan segera menerbitkan surat resmi yang dimaksud.
"Untuk surat dari Pak Erick ya nanti diterbitkan, jadi enggak ada yang spesial, nggak ada bahwa Pak Ahok ditahan gitu surat (resmi) ini enggak ada," kata dia, Kamis (8/2/2024).
"Enggak ada urusan sama sekali semua juga begitu. Jadi silakan aja Pak Ahok mau kampanye silakan, prosesnya surat ya sama seperti yang lain, diproses. Surat ya nanti kan keluar juga," lanjutnya.
Arya mengatakan, Ahok seharusnya tak usah mendramatisir seolah-olah urusan ini menjadi rumit.
Menurutnya, jika Ahok ingin melakukan kegiatan kampanye, Kementerian BUMN telah mempersilakan karena Ahok telah mengirimkan surat pengunduran diri ke Kementerian BUMN.
"Enggak usah dibuat ribet, karena sebenarnya ketika dia mengundurkan diri pada tanggal tersebut yaudah langsung berhenti sebagai komisaris," papar Arya.
Sebelumnya, Ahok mengaku belum menerima surat pemberhentian dia dari kursi komut Pertamina dari Menteri BUMN Erick Thohir.
Ahok sudah mengirim surat pengunduran diri sejak awal Februari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.