Jalur Khusus Batubara

Hauling Batubara di Jambi Boleh Pakai Jalan Umum, Pemilik IUP Harus Patuhi Hal Ini

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara

|
Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
tribunjambi/musawira
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara. 

Minta Gubernur Tegas

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto memberikan tanggapan terkait dengan adanya surat dari Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM).

Edi Purwanto meminta agar pemerintah tetap konsisten menjalankan keputusan bersama dalam menyetop angkutan batubara yang melintasi jalan nasional.

Selama ini, kata Edi Purwanto sudah banyak dampak yang ditimbulkan dengan aktivitas angkutan batubara yang melintas melalui jalan nasional.

Tidak hanya berbicara kemacetan, mobilitas angkutan batubara yang tinggi juga menyebabkan korban jiwa.

"Maka ada keputusan bersama oleh saya (Ketua DPRD Jambi), gubernur dan Forkopimda dalam menyetop angkutan batubara melewati jalan nasional. Itu saja dijalankan saat ini,"tegasnya.

Edi menyebut seharusnya Kementerian ESDM memberikan dorongan kepada pengusaha angkutan batubara untuk segera merealisasikan jalan khusus angkutan batubara.

Ketika jalan khusus ini terealisasi maka menurut Edi Purwanto tidak akan ada timbul permasalahan.

"Jalan khusus ini yang harus didorong sampai betul-betul dilaksanakan," terangnya.

Di sisi lain, Edi Purwanto juga menerangkan bahwa Komisi V DPR RI juga sependapat harus ada jalan khusus yang dibuat perusahaan agar bisa dilewati kendaraan pengangkut batu bara.

Edi Purwanto juga menyebut bahwa jalan nasional hanya diperuntukkan untuk jalan umum, bukan untuk jalan khusus.

"Jadi jalani saja keputusan yang sudah kita buat bersama, stop angkutan batubara melintasi jalan nasional. Tegas saja, itu yang kita jalankan,"ungkapnya.

Terkait dengan angkutan, sampai dengan saat ini pemerintah masih memperbolehkan untuk penggunaan jalur sungai, meskipun hal ini juga menurut Edi Purwanto harus juga dilakukan evaluasi dan tidak mengandalkan jalur sungai karena kondisi debit air yang tidak menentu.

"Intinya jalan khusus batubara itu yang harus terealisasi, itu saja," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Lobi PT Semen Padang, Gubernur Jambi Upayakan Sopir Batubara Bisa Bekerja

Baca juga: Kementerian ESDM Minta Jalan Nasional Dibuka untuk Angkutan Batubara, Begini Respon Pemprov Jambi

Baca juga: Pemprov Jambi Akui Kesulitan Bertemu dengan Pemegang IUP Batubara, Minta Kementrian ESDM Fasilitasi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved