Jalur Khusus Batubara

Hauling Batubara di Jambi Boleh Pakai Jalan Umum, Pemilik IUP Harus Patuhi Hal Ini

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara

|
Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
tribunjambi/musawira
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Melewati jalan nasional atau jalan umum, bagi usaha pertambangan wajib memenuhi peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.

Yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan Pertambangan  dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan.

(2) Jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun sendiri oleh pemegang IUP dan IUPK atau bekerjasama dengan:

a.pemegang IUP atau IUPK lain yang membangun jalan Pertambangan; atau

b. pihak lain yang memiliki jalan yang dapat diperuntukkan sebagai jalan Pertambangan, setelah memenuhi aspek keselamatan Pertambangan.

(3) Dalam hal jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum untuk keperluan Pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pemegang IUP dan IUPK dapat memberikan akses kepada masyarakat untuk menggunakan jalan Pertambangan setelah mendapat persetujuan dari penanggung jawab aspek keselamatan Pertambangan pada IUP dan IUPK.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai   pelaksanaan kewajiban penggunaan jalan Pertambangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Menurut Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Tandry Adi Negara, pemegang IUP dan IUPK jika menggunakan jalan umum maka mereka harus mengurus izinnya ke Kementrian PUPR dalam hal ini yaitu BPJN Jambi.

“Mereka akan mengurus persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melewati jalan nasional.”

“Pada saat mereka melewati jalan nasional berarti ada kompensasi yang diberikan baik berupa persyaratan teknis maupun persyaratan administrasi,” katanya, Rabu (31/1/2024).

Tandry bilang ada kompensasi yang diberikan kepada negara untuk bisa melewati jalan umum.

“Kompensasi itu dan agar bisa memperbaiki jalan tersebut jika rusak.”

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved