Jalur Khusus Batubara

Hauling Batubara di Jambi Boleh Pakai Jalan Umum, Pemilik IUP Harus Patuhi Hal Ini

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara

|
Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
tribunjambi/musawira
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Melewati jalan nasional atau jalan umum, bagi usaha pertambangan wajib memenuhi peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.

Yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan Pertambangan  dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan.

(2) Jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun sendiri oleh pemegang IUP dan IUPK atau bekerjasama dengan:

a.pemegang IUP atau IUPK lain yang membangun jalan Pertambangan; atau

b. pihak lain yang memiliki jalan yang dapat diperuntukkan sebagai jalan Pertambangan, setelah memenuhi aspek keselamatan Pertambangan.

(3) Dalam hal jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum untuk keperluan Pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pemegang IUP dan IUPK dapat memberikan akses kepada masyarakat untuk menggunakan jalan Pertambangan setelah mendapat persetujuan dari penanggung jawab aspek keselamatan Pertambangan pada IUP dan IUPK.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai   pelaksanaan kewajiban penggunaan jalan Pertambangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Menurut Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Tandry Adi Negara, pemegang IUP dan IUPK jika menggunakan jalan umum maka mereka harus mengurus izinnya ke Kementrian PUPR dalam hal ini yaitu BPJN Jambi.

“Mereka akan mengurus persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melewati jalan nasional.”

“Pada saat mereka melewati jalan nasional berarti ada kompensasi yang diberikan baik berupa persyaratan teknis maupun persyaratan administrasi,” katanya, Rabu (31/1/2024).

Tandry bilang ada kompensasi yang diberikan kepada negara untuk bisa melewati jalan umum.

“Kompensasi itu dan agar bisa memperbaiki jalan tersebut jika rusak.”

“Setau saya pemegang IUP di Jambi untuk mengurus jalan nasional belum ada ya, tapi data jelasnya ada di BPJN Jambi,” pungkasnya.

Kementerian Fasilitasi Gubernur Bertemu Pengusaha

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memfasilitasi Pemprov Jambi melakukan pertemuan dengan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batubara

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria, saat dihubungi pada Rabu (31/1/2024), mengatakan permintaan untuk memfasilitasi pertemuan dengan pemilik IUP batubara dilakukan Gubernur Jambi Al Haris pada saat rapat melalui daring akhir Desember 2023 lalu.

"Sehingga pada 2 Januari 2024 dilakukan rapat bersama pemilik IUP batubara Jambi," ungkap Lana.

Lana mengungkapkan berdasakan realiassi tahun 2023, ada 94 badan usaha pertambangan batubara di Provinsi Jambi yang mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Aggaran Biaya (RKAB).

Kementerian ESDM mendorong agar pengembang jalan khusus batubara, dapat segera menyelesaikan proses pembangunan jalan.

Sebab pengangkutan ini sangat penting dalam pemenuhan batubara kelistrikan umum dari Provinsi Jambi sebanyak 3,9 juta ton.

"Sehingga ke depan kegiatan pengangkutan batubara tidak menggunakan jalan nasional," ujarnya. 

Adapun Pemerintah Provinsi Jambi akui kesulitan melakukan pertemuan dengan pemegang IUP batubara di Provinsi Jambi.

Pihak Pemprov Jambi meminta Dirjen Minerba Kementrian ESDM untuk memfasilitasi pertemuan antara Pemegang IUP yang aktif bersama Gubernur Jambi.

“Kesulitan, karena kewenangan ini bukan ada di kita. Makanya kita kemarin meminta ke Dirjen Minerba agar nanti Pak Gubernur dipertemukan dengan pemegang IUP,” kata Johansyah Karo Perekonomian Setda Provinsi Jambi, baru-baru ini.

Rencana bertemu dengan pemegang IUP ini dimaksudkan untuk membicarakan pengangkutan batubara di Provinsi Jambi.

Johansyah mengaku Gubernur Jambi yang memgundang pemegang IUP yang datang pada rapat hanyalah utusan ataupun perwakilan pengusaha batubara.

“Jadi kita harapkan dari Kementrian ESDM untuk memfasilitasi pertemuan Pak gubernur dengan pemegang IUP,” ucapnya.

Minta Gubernur Tegas

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto memberikan tanggapan terkait dengan adanya surat dari Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM).

Edi Purwanto meminta agar pemerintah tetap konsisten menjalankan keputusan bersama dalam menyetop angkutan batubara yang melintasi jalan nasional.

Selama ini, kata Edi Purwanto sudah banyak dampak yang ditimbulkan dengan aktivitas angkutan batubara yang melintas melalui jalan nasional.

Tidak hanya berbicara kemacetan, mobilitas angkutan batubara yang tinggi juga menyebabkan korban jiwa.

"Maka ada keputusan bersama oleh saya (Ketua DPRD Jambi), gubernur dan Forkopimda dalam menyetop angkutan batubara melewati jalan nasional. Itu saja dijalankan saat ini,"tegasnya.

Edi menyebut seharusnya Kementerian ESDM memberikan dorongan kepada pengusaha angkutan batubara untuk segera merealisasikan jalan khusus angkutan batubara.

Ketika jalan khusus ini terealisasi maka menurut Edi Purwanto tidak akan ada timbul permasalahan.

"Jalan khusus ini yang harus didorong sampai betul-betul dilaksanakan," terangnya.

Di sisi lain, Edi Purwanto juga menerangkan bahwa Komisi V DPR RI juga sependapat harus ada jalan khusus yang dibuat perusahaan agar bisa dilewati kendaraan pengangkut batu bara.

Edi Purwanto juga menyebut bahwa jalan nasional hanya diperuntukkan untuk jalan umum, bukan untuk jalan khusus.

"Jadi jalani saja keputusan yang sudah kita buat bersama, stop angkutan batubara melintasi jalan nasional. Tegas saja, itu yang kita jalankan,"ungkapnya.

Terkait dengan angkutan, sampai dengan saat ini pemerintah masih memperbolehkan untuk penggunaan jalur sungai, meskipun hal ini juga menurut Edi Purwanto harus juga dilakukan evaluasi dan tidak mengandalkan jalur sungai karena kondisi debit air yang tidak menentu.

"Intinya jalan khusus batubara itu yang harus terealisasi, itu saja," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Lobi PT Semen Padang, Gubernur Jambi Upayakan Sopir Batubara Bisa Bekerja

Baca juga: Kementerian ESDM Minta Jalan Nasional Dibuka untuk Angkutan Batubara, Begini Respon Pemprov Jambi

Baca juga: Pemprov Jambi Akui Kesulitan Bertemu dengan Pemegang IUP Batubara, Minta Kementrian ESDM Fasilitasi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved