Pemilu 2024
Tugas Lengkap KPPS Sebelum dan Sesudah Pemilu 2024
Berikut tugas lengkap yang akan dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum dan sesudah Pemilu 2024.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
KPPS merupakan tim yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.
Baca juga: Daftar Lengkap Tanggal Merah Februari 2024, Mulai dari Libur Nasional, Cuti Bersama Hingga Pemilu
Terdiri dari tujuh anggota, termasuk seorang ketua yang merangkap sebagai anggota.
KPPS beroperasi di tempat pemungutan suara (TPS).
Anggotanya, yang berasal dari masyarakat sekitar TPS, memiliki tanggung jawab utama untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara untuk pemilihan Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Selain tugas utama tersebut, KPPS juga berperan dalam menjaga kedaulatan pemilih, melayani dan memfasilitasi pemilih, termasuk penyandang disabilitas, untuk menggunakan hak pilih mereka.
Hal ini mencakup aspek transparansi, netralitas, akurasi, dan tanggung jawab dalam setiap tahapan pemilu.
KPPS tunduk pada kode etik yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP.
Kode etik ini meliputi prinsip-prinsip seperti mandiri dan adil, kepastian hukum, jujur, terbuka, dan akuntabel, kepentingan umum, proporsionalitas, serta profesionalisme, efisiensi, dan efektivitas.
Mengenai kompensasi, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024 adalah sebagai berikut ini.
Ketua KPPS menerima Rp1,2 juta, anggota Rp1,1 juta, dan petugas Satlinmas Rp700.000.
Angka ini meningkat dari gaji petugas KPPS pada pemilu sebelumnya di tahun 2019.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jangkau Wilayah Tersulit, KPU Sarolangun akan Didistribusikan Logistik Lebih Awal
Baca juga: 11 Kontestan yang Lolos ke Babak Gala Live Show 4 X Factor Indonesia, Circle Of Fifth Tereliminasi
Baca juga: Ganjar-Mahfud Menang Pilpres, Guntur Soekarnoputra: Jokowi Mau Diapain Terserah
Baca juga: Alasan AC Milan Tertarik dengan Striker Bologna Joshua Zirkzee, Manchester United juga Tertarik
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.