Pemilu 2024

Tugas Lengkap KPPS Sebelum dan Sesudah Pemilu 2024

Berikut tugas lengkap yang akan dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum dan sesudah Pemilu 2024.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Berikut tugas lengkap yang akan dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum dan sesudah Pemilu 2024. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut tugas lengkap yang akan dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum dan sesudah Pemilu 2024.

Untuk diketahui bahwa anggota KPPS tersebut telah dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) serentak pada Kamis (25/1/2024).

Hasyim Asyari, Ketua KPU menyampaikan bahwa mereka yang dilantik itu lebih dari lima juta orang.

Anggota KPPS itu akan diberdayakan untuk tugas-tugas mereka di lebih 800.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Setiap TPS akan dikelola oleh tujuh petugas KPPS.

Mereka berperan penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.

Anggota KPPS ini dilibatkan dalam upaya memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan baik dan demokratis di seluruh Indonesia.

“Pada hari ini Kamis, 25 Januari 2024 telah dilaksanakan pelantikan anggota KPPS. Jumlah orangnya adalah sebanyak 5.741.127 anggota KPPS yang tersebar di 820.161 TPS,” kata Hasyim, Kamis (25/1).

Baca juga: Apa Itu KPPS dan Tugasnya di Pemilu 2024? Berapa Gajinya?

Baca juga: Ganjar-Mahfud Menang Pilpres, Guntur Soekarnoputra: Jokowi Mau Diapain Terserah

Baca juga: Sentil Pendukung Ganjar dan Anies, Ade Armando Kena Skakmat Penonton Viral di Medsos: Asal Nggak 2

Berikut adalah rincian tugas Ketua KPPS berdasarkan buku saku KPPS dari Komisi Pemilihan Umum (KPU):

Sebelum Hari Pencoblosan

1. Pengumuman Hari Pemungutan Suara

Menyampaikan pengumuman tentang hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS paling lambat 5 hari sebelum pemungutan suara.

2. Pengiriman Surat Pemberitahuan kepada Pemilih

Menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara.

3. Gladi Bersih Pemungutan dan Penghitungan Suara

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved