Pemilu 2024

Tugas Lengkap KPPS Sebelum dan Sesudah Pemilu 2024

Berikut tugas lengkap yang akan dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum dan sesudah Pemilu 2024.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Berikut tugas lengkap yang akan dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum dan sesudah Pemilu 2024. 

Menjelaskan kedudukan dan tugas anggota KPPS sesuai bimbingan teknis dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS).

Berkonsultasi dengan PPS untuk pemahaman permasalahan yang belum dipahami dalam pelaksanaan gladi bersih.

Menjelaskan kepada anggota KPPS tentang bantuan bagi pemilih penyandang cacat, tata cara penggunaan alat bantu coblos tunanetra/template, dan kebebasan pemilih untuk memilih pendamping menuju bilik suara dengan mengisi formulir Model C3.

Baca juga: Gempa Hari Ini Selasa 30 Januari 2024 di Sumut, BMKG: 96 Km Barat Daya Nias Barat

Hari Pencoblosan

1. Persiapan Pemungutan Suara

Tiba di TPS paling lambat pukul 06.00 waktu setempat.
Memberikan penjelasan kepada anggota KPPS mengenai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta pembagian tugas.

2. Rapat Pemungutan Suara

  • Membuka rapat pemungutan suara pada pukul 07.00 waktu setempat jika pemilih dan/atau saksi sudah hadir.
  • Memandu pengucapan sumpah/janji anggota KPPS.
  • Membuka kotak suara dan memeriksa perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.

3. Pemungutan Suara

  • Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang tertera di Model C6.
  • Menandatangani surat suara.
  • Memberikan lima jenis surat suara kepada pemilih.
  • Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terjadi surat suara rusak atau salah coblos.

4. Rapat Penutupan Pemungutan Suara

  • Pada pukul 12.00 waktu setempat, mengumumkan pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (Model A.T Khusus KPU) dapat memberikan suaranya selama surat suara masih tersedia.

Baca juga: KPU RI Putuskan Pelaksanaan Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Tahapannya

  • Pada pukul 13.00 waktu setempat, mengumumkan bahwa pemungutan suara telah selesai, memberikan kesempatan kepada pemilih yang telah hadir di TPS dan sedang menunggu giliran untuk memberikan suara.

Penghitungan Suara

1. Persiapan Penghitungan Suara

  • Mengatur tempat dan perlengkapan rapat penghitungan suara.
  • Memasang Formulir Model C1 Plano di papan pengumuman.
  • Mengatur keperluan administrasi penghitungan suara.

2. Penghitungan Suara

  • Membuka satu per satu kotak suara, mengeluarkan surat suara, dan menyusun/menumpuk secara rapi.
  • Mengumumkan jumlah surat suara yang telah dihitung.
  • Meneliti tanda coblos pada surat suara.
  • Mengisi Hasil Perolehan Suara pada formulir Model C1 Plano.
  • Mengisi Formulir Model C, Model C1, dan Lampiran Model C1.
  • Memasukkan surat suara ke dalam sampul.
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menutup rapat penghitungan suara.

Sesudah Pemilu 2024

1. Penyerahan Kotak Suara dan Kelengkapan

  • Menyerahkan kotak
  • Untuk mengetahui lebih lanjut silahkan cek link berikut: kpu.go.id

Pengertian dan Tugas KPPS

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved