Pemilu 2024

Tugas Lengkap KPPS Sebelum dan Sesudah Pemilu 2024

Berikut tugas lengkap yang akan dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum dan sesudah Pemilu 2024.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Berikut tugas lengkap yang akan dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum dan sesudah Pemilu 2024. 

Anggota KPPS dilibatkan dalam upaya memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan baik dan demokratis di seluruh Indonesia.

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut tugas lengkap yang akan dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum dan sesudah Pemilu 2024.

Untuk diketahui bahwa anggota KPPS tersebut telah dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) serentak pada Kamis (25/1/2024).

Hasyim Asyari, Ketua KPU menyampaikan bahwa mereka yang dilantik itu lebih dari lima juta orang.

Anggota KPPS itu akan diberdayakan untuk tugas-tugas mereka di lebih 800.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Setiap TPS akan dikelola oleh tujuh petugas KPPS.

Mereka berperan penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.

Anggota KPPS ini dilibatkan dalam upaya memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan baik dan demokratis di seluruh Indonesia.

“Pada hari ini Kamis, 25 Januari 2024 telah dilaksanakan pelantikan anggota KPPS. Jumlah orangnya adalah sebanyak 5.741.127 anggota KPPS yang tersebar di 820.161 TPS,” kata Hasyim, Kamis (25/1).

Baca juga: Apa Itu KPPS dan Tugasnya di Pemilu 2024? Berapa Gajinya?

Baca juga: Ganjar-Mahfud Menang Pilpres, Guntur Soekarnoputra: Jokowi Mau Diapain Terserah

Baca juga: Sentil Pendukung Ganjar dan Anies, Ade Armando Kena Skakmat Penonton Viral di Medsos: Asal Nggak 2

Berikut adalah rincian tugas Ketua KPPS berdasarkan buku saku KPPS dari Komisi Pemilihan Umum (KPU):

Sebelum Hari Pencoblosan

1. Pengumuman Hari Pemungutan Suara

Menyampaikan pengumuman tentang hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS paling lambat 5 hari sebelum pemungutan suara.

2. Pengiriman Surat Pemberitahuan kepada Pemilih

Menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara.

3. Gladi Bersih Pemungutan dan Penghitungan Suara

Menjelaskan kedudukan dan tugas anggota KPPS sesuai bimbingan teknis dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS).

Berkonsultasi dengan PPS untuk pemahaman permasalahan yang belum dipahami dalam pelaksanaan gladi bersih.

Menjelaskan kepada anggota KPPS tentang bantuan bagi pemilih penyandang cacat, tata cara penggunaan alat bantu coblos tunanetra/template, dan kebebasan pemilih untuk memilih pendamping menuju bilik suara dengan mengisi formulir Model C3.

Baca juga: Gempa Hari Ini Selasa 30 Januari 2024 di Sumut, BMKG: 96 Km Barat Daya Nias Barat

Hari Pencoblosan

1. Persiapan Pemungutan Suara

Tiba di TPS paling lambat pukul 06.00 waktu setempat.
Memberikan penjelasan kepada anggota KPPS mengenai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta pembagian tugas.

2. Rapat Pemungutan Suara

  • Membuka rapat pemungutan suara pada pukul 07.00 waktu setempat jika pemilih dan/atau saksi sudah hadir.
  • Memandu pengucapan sumpah/janji anggota KPPS.
  • Membuka kotak suara dan memeriksa perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.

3. Pemungutan Suara

  • Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang tertera di Model C6.
  • Menandatangani surat suara.
  • Memberikan lima jenis surat suara kepada pemilih.
  • Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terjadi surat suara rusak atau salah coblos.

4. Rapat Penutupan Pemungutan Suara

  • Pada pukul 12.00 waktu setempat, mengumumkan pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (Model A.T Khusus KPU) dapat memberikan suaranya selama surat suara masih tersedia.

Baca juga: KPU RI Putuskan Pelaksanaan Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Tahapannya

  • Pada pukul 13.00 waktu setempat, mengumumkan bahwa pemungutan suara telah selesai, memberikan kesempatan kepada pemilih yang telah hadir di TPS dan sedang menunggu giliran untuk memberikan suara.

Penghitungan Suara

1. Persiapan Penghitungan Suara

  • Mengatur tempat dan perlengkapan rapat penghitungan suara.
  • Memasang Formulir Model C1 Plano di papan pengumuman.
  • Mengatur keperluan administrasi penghitungan suara.

2. Penghitungan Suara

  • Membuka satu per satu kotak suara, mengeluarkan surat suara, dan menyusun/menumpuk secara rapi.
  • Mengumumkan jumlah surat suara yang telah dihitung.
  • Meneliti tanda coblos pada surat suara.
  • Mengisi Hasil Perolehan Suara pada formulir Model C1 Plano.
  • Mengisi Formulir Model C, Model C1, dan Lampiran Model C1.
  • Memasukkan surat suara ke dalam sampul.
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menutup rapat penghitungan suara.

Sesudah Pemilu 2024

1. Penyerahan Kotak Suara dan Kelengkapan

  • Menyerahkan kotak
  • Untuk mengetahui lebih lanjut silahkan cek link berikut: kpu.go.id

Pengertian dan Tugas KPPS

KPPS merupakan tim yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.

Baca juga: Daftar Lengkap Tanggal Merah Februari 2024, Mulai dari Libur Nasional, Cuti Bersama Hingga Pemilu

Terdiri dari tujuh anggota, termasuk seorang ketua yang merangkap sebagai anggota.

KPPS beroperasi di tempat pemungutan suara (TPS).

Anggotanya, yang berasal dari masyarakat sekitar TPS, memiliki tanggung jawab utama untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara untuk pemilihan Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Selain tugas utama tersebut, KPPS juga berperan dalam menjaga kedaulatan pemilih, melayani dan memfasilitasi pemilih, termasuk penyandang disabilitas, untuk menggunakan hak pilih mereka.

Hal ini mencakup aspek transparansi, netralitas, akurasi, dan tanggung jawab dalam setiap tahapan pemilu.

KPPS tunduk pada kode etik yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP.

Kode etik ini meliputi prinsip-prinsip seperti mandiri dan adil, kepastian hukum, jujur, terbuka, dan akuntabel, kepentingan umum, proporsionalitas, serta profesionalisme, efisiensi, dan efektivitas.

Mengenai kompensasi, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024 adalah sebagai berikut ini.

Ketua KPPS menerima Rp1,2 juta, anggota Rp1,1 juta, dan petugas Satlinmas Rp700.000.

Angka ini meningkat dari gaji petugas KPPS pada pemilu sebelumnya di tahun 2019.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jangkau Wilayah Tersulit, KPU Sarolangun akan Didistribusikan Logistik Lebih Awal

Baca juga: 11 Kontestan yang Lolos ke Babak Gala Live Show 4 X Factor Indonesia, Circle Of Fifth Tereliminasi

Baca juga: Ganjar-Mahfud Menang Pilpres, Guntur Soekarnoputra: Jokowi Mau Diapain Terserah

Baca juga: Alasan AC Milan Tertarik dengan Striker Bologna Joshua Zirkzee, Manchester United juga Tertarik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved