Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Tebo, Sering Pindah Tempat saat Edarkan Narkoba

Seorang pengedar narkoba berinisial RA (39), warga Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Tebo ditangkap Satrenarkoba Polres Tebo.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Seorang pengedar narkoba berinisial RA (39), warga Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Tebo ditangkap Satrenarkoba Polres Tebo. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -  Seorang pengedar narkoba berinisial RA (39), warga Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Tebo ditangkap Satrenarkoba Polres Tebo berserta 9 paket kecil narkoba jenis sabu, Selasa(23/01/2024).

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah masyarakat memberikan informasi pada kepolisian mengenai keberadaan seorang warga yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

"Mengedarkan narkoba jenis sabu secara berpindah-pindah di wilayah Desa Sungai Alai, kabupaten Tebo," kata Alamsyah, Rabu (24/1/2024).

Mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Tebo segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkoba tersebut.

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan dan menangkap pelaku RA (39) di Dusun Tunas Harapan, Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah.

Dalam penggeledahan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 9 paket kecil sabu-sabu, 1 lembar plastik klip bekas, 1 bungkus plastik klip baru, 1 buah sendok pipet, 1 buah kaleng permen Pagoda, dan 1 unit HP Redmi Note 8 warna hitam.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa paket-paket sabu-sabu tersebut memang miliknya dan digunakan untuk diperjual-belikan," jelas Alamsyah. 

Tersangka RA kemudian dibawa ke Mako Polres Tebo untuk dilakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam penyelidikan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 5 hingga 20 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi guna mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

"Tindakan ini adalah upaya tegas Polres Tebo dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tebo," pungkasnya.

Baca juga: Kemenkumham Jambi Telusuri Jaringan Narkoba Sipir Penjara, Libatkan Pegawai Lain atau Warga Binaan?

Baca juga: Simpan Sabu dan Ekstasi, Warga Kumpeh Ini Diringkus Polda Jambi

Baca juga: Kapolda Jambi Beri Penghargaan Warga Kuala Tungkal yang Ungkap Sabu 3 Kg

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved