Polemik di Papua
Pasang Baliho Larangan Perang Aparat Vs TPNPB di Pemukiman Sipil: 2.300 Pengungsi Lanny Jaya Trauma
Ribuan warga sipil di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan terpaksa mengungsi dan alami trauma akibat operasi militer melawan TPNPB.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Ribuan warga sipil di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan terpaksa mengungsi dan alami trauma akibat operasi militer melawan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB.
Warga kini mendapat perisai kemanusiaan berupa seruan damai tegas.
Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) bersama Tim Kemanusiaan Lanny Jaya dan dukungan dari Persekutuan Gereja-gereja Baptis.
Mereka secara masif memasang baliho yang melarang perang di area permukiman sipil.
Pemasangan baliho bertema “Prinsip-Prinsip Dasar Hak-Hak Masyarakat Sipil dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Humaniter Internasional” ini dilakukan pada Jumat, 25 Oktober 2025, di lima distrik yang terdampak, yaitu Melagi, Melagineri, Wano Barat, Kwiyawage, dan Goa Balim.
Langkah ini merupakan respons langsung terhadap serangan udara aparat TNI yang menargetkan kelompok TPNPB pimpinan Puron Wenda di Kampung Wunabugu, Distrik Melagi, pada 5 Oktober 2025.
Serangan tersebut seketika memaksa sekitar 2.300 warga sipil mencari perlindungan di Kampung Yigemili.
Sudah lebih dari tiga minggu, para pengungsi ini bertahan dalam kondisi serba kekurangan dan tanpa akses layak.
Baca juga: Guru dan Nakes di Pedalaman Papua Terpaksa Menghilang Demi Hindari Jejak TPNPB Aibon Kogoya
Baca juga: Kagetnya Dedi Mulyadi Temukan Aliran Dana Aqua ke 2 BUMD Jabar, PDAM dan PJT Memalak? Korupsi?
Baca juga: Identitas Jasad Wanita Ditemukan di Batang Tebo Jambi Terkuak, Warga Bungo,Sempat Beredar dari Solok
Direktur Eksekutif YKKMP, Theo Hesegem, mengungkapkan bahwa kehidupan masyarakat sipil di Melagi dan sekitarnya lumpuh total.
“Sejak serangan itu, warga mengalami trauma mendalam, kehilangan rasa aman, bahkan kesulitan menjalankan ibadah secara tenang. Mereka kini beribadah di pengungsian, tanpa kebebasan seperti sebelumnya,” kata Theo Hesegem dari Wamena, Senin (27/10/2025).
Warga sipil tidak hanya kehilangan rumah dan mata pencaharian, tetapi juga ketenangan spiritual.
Poin-Poin Tegas Perlindungan Sipil
Baliho yang dipasang tersebut memuat poin-poin kunci Hukum Humaniter Internasional.
Termasuk hak atas kehidupan, perlindungan terhadap serangan, kebebasan bergerak, dan larangan penyiksaan.
Selain itu, ditegaskan juga tujuh poin sikap masyarakat di lima distrik, yang menuntut:
Larangan Perang

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.