Berita Jambi
Simpan Sabu dan Ekstasi, Warga Kumpeh Ini Diringkus Polda Jambi
Seorang pemuda berinisial SI (33) dibekuk Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi atas kepemilikan sabu dan pil extasi di Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang pemuda berinisial SI (33) dibekuk Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi atas kepemilikan sabu dan pil extasi di Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.
Penyalahguna narkoba itu, diamankan polisi di RT 04 Desa Lopak Alai, kecamatan Kumpeh Ulu, pada Jum'at (19/1/2024) sekira 15:30 WIB.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir mengungkapkan, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah kumpe ulu Muaro Jambi.
Kemudian, petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku.
"Selain mengamankan SI juga ditemukan sabu Berat Bruto 2,729 gram dan barang bukti extasi 3,5 butir," kata Alamsyah, Selasa (23/1/2024).
Dia menyebut, barang bukti yang berhasil diamankan itu sepuluh paket plastik klip bening ukuran kecil berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 4,21 gram brutto dan tiga butir setengah pil ekstasi warna hijau berlogo 69.
"Satu buah handphone android warna biru merk oppo A5S yang digunakan untuk komuninkasi, satu buah kotak warna Hitam tempat menyimpan paket Shabu dan ekstasi dan uang tunai Rp. 800.000," sebutnya.
Saat tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polda Jambi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tak Hanya Tempat Makan dan Gathering, Resto Mang Kabayan Bisa Dijadikan Pilihan untuk Wedding
Baca juga: Kode Redeem Genshin Impact Mihoyo Selasa 23 Januari 2024
Baca juga: Kecewa Berat dengan Pinkan Mambo, Arya Khan Ancam Akan Lakukan ini
| Al Haris Jawab soal Proyek Flyover Simpang Mayang yang Rencananya Mulai 2026 |
|
|---|
| Babak Baru Putusan Bebas Hakim terhadap Ojol di Jambi, Jaksa Layangkan Kasasi |
|
|---|
| Vonis Bebas Sopir Ojol di Jambi Digugat Jaksa, JPU Ajukan Kasasi |
|
|---|
| BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Tiga Hari di Jambi 10-12 Januari 2026 |
|
|---|
| BPBD Jambi Ingatkan Curah Hujan Tinggi Hingga Akhir Januari 2026, Warga Diminta Waspada |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Seorang-pemuda-berinisial-SI-33-dibekuk-Subdit-I-Ditresnarkoba-Polda-Jambi.jpg)