Minggu, 3 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Dosen di Jambi Digerebek

Dosen DK yang Digerebek Istrinya di Jambi Dicopot dari Jabatan Wakil Dekan UIN Sultan Thaha Jambi

DK, dosen sekaligus wakil dekan yang digerebek istrinya di sebuah kos di kawasan Simpang IV Sipin, Kota Jambi dinonaktifkan dari jabatannya.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi. Dosen inisial DK dicopot dari jabatan wakil dekan per Sabtu 2 Mei 2026 imbas penggerebekan oleh istrinya pada Jumat (1/5/2026) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - DK, dosen sekaligus wakil dekan yang digerebek istrinya di sebuah kos di kawasan Simpang IV Sipin, Kota Jambi, dinonaktifkan dari jabatannya.

Sebelumnya, DK digerebek saat berada di sebuah kamar kos pada malam hari, Jumat (1/5/2026). 

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kamar kos di Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

DK belakangan diketahui merupakan wakil dekan di salah satu fakultas di Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin atau UIN STS Jambi.

Pasca video pengerebekan dosen ini viral serta beredarnya pemberitaan di media, pihak UIN STS Jambi mengeluarkan siaran pers.

Dalam surat klarifikasi yang diterima Tribunjambi.com, Sabtu (2/5/2026), Rektor UIN STS Jambi menyatakan sangat menyayangkan dan menyesalkan telah terjadinya peristiwa penggerebekan salah satu oknum dosen itu. 

"Tentunya kami akan langsung melakukan penelusuran lebih mendalam lagi untuk mengambil langkah tindakan tegas. Hal ini sebagai komitmen dalam menjaga marwah institusi, integritas akademik, serta nilai-nilai etika yang menjadi landasan dalam kehidupan kampus," bunyi pernyataan tertulis UIN STS Jambi.

Baca juga: Pelanggaran Kode Etik, Peradi Jambi Bekukan Izin Beracara Rahmad Cs

Baca juga: Kronologi Penggerebekan Kos di Simpang IV Sipin, Berawal Istri Cari Suami

Pihak kampus juga sudah mengambil beberapa langkah terkait kejadian ini.

Pihak kampus menyebut sudah menonaktifkan DK dari tugas tambahannya sebagai wakil dekan.

Tak hanya itu, Rektor memerintahkan yang bersangkutan diperiksa secara etik untuk memastikan status hukum dan kebenaran peristiwa tersebut.

Berikut empat langkah yang dilakukan pihak UIN STS Jambi dikutip dari siaran pers yang ditandatangani Rektor Prof Dr H Kasful Anwar, M.Pd:

1. Menonaktifkan dari jabatan tambahan sebagai wakil dekan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dan upaya menjaga objektivitas pemeriksaan yang dilakukan dan kondusivitas akademik.

2. Rektor akan memastikan dan memerintahkan yang bersangkutan diperiksa secara etik untuk memastikan status hukum dan kebenaran peristiwa. Penerapan sanksi lanjutan jika memang
terbukti peristiwa itu benar. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan maupun kode etik yang berlaku, maka UIN STS Jambi tentunya
mengambil langkah sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku.

3. Menghentikan untuk sementara waktu yang bersangkutan dari berbagai aktivitas yang mewakili institusi UIN STS Jambi baik di internal maupun eksternal.

4. Menghentikan untuk sementara waktu aktivitas yang bersangkutan dalam kegiatan mengajar, pengabdian, dan penelitian.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved