Sabtu, 2 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Muaro Jambi

Pelanggaran Kode Etik, Peradi Jambi Bekukan Izin Beracara Rahmad Cs

Dewan Kehormatan Peradi Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Rahman cs karena terbukti melanggar kode etik.

Tayang:
Penulis: Muzakkir | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/Muzakkir
SANKSI ETIK-Dewan Kehormatan Peradi Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Rahman cs Sabtu (2/5/2026). Rahman Cs terbukti melanggar kode etik advokat dalam penanganan perkara klien, buntut perseteruan dengan advokat Faisol, S.H. 

TRIBUNJAMBI.COM – Perseteruan sesama rekan sejawat di organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jambi antara advokat Faisol, S.H., dan  Law Firm Wahyu Agus Prayugo, (Rahman cs) berakhir di meja hijau Dewan Kehormatan. 

Buntut dari sengketa ini, Majelis Kehormatan Peradi resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Rahman cs untuk beracara. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis  Dewan Kehormatan Daerah Peradi Jambi. Sabtu (2/5/2026).

Rahman dinyatakan terbukti secara sah melanggar kode etik profesi advokat dalam penanganan perkara klien bernama Ahmad Kusai, Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi, di Pengadilan Negeri Sengeti beberapa waktu lalu.

​Konflik bermula saat Faisol, S.H. (pengadu) yang merupakan penasihat hukum tunggal Ahmad Kusai sejak awal perkara berjalan. Namun, menjelang detik-detik akhir persidangan, pihak keluarga terdakwa (Ahmad Kusai) secara sepihak memberikan kuasa hukum atas nama Rahman cs (teradu).

​Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa telah terjadi komunikasi antara pengadu dan teradu terkait penambahan kuasa hukum tersebut. Saat itu, Faisol menyetujui kolaborasi tersebut dengan syarat teknis yaitu penambahan kuasa hukum harus tetap menggunakan kop surat kantor milik Faisol (Faisol SH dan rekan).

​Namun demikian, Rahman tidak mengindahkan permintaan tersebut dan justru tetap menggunakan kop surat kantor Law Firm Wahyu Agus Prayugo yang dimotori oleh Rahman saat beracara di Majelis Hakim di PN Sengeti.

​Majelis berpendapat tindakan teradu merupakan bentuk sikap tidak patut, tidak sopan, serta tidak profesional terhadap rekan seprofesi. Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan sumpah advokat untuk bertindak jujur, bertanggung jawab, serta menjaga martabat profesi.

Terkait hal itu, secara yuridis, Rahman cs dinyatakan melanggar pasal 5 huruf A Kode Etik Advokat Indonesia Terkait kewajiban menghormati rekan sejawat. ​Pasal 26 ayat 2 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, terkait kewajiban tunduk pada kode etik profesi. 


​Perbuatan teradu tidak mencerminkan kepribadian advokat yang berintegritas dan gagal menghormati rekan sejawat yang telah mendampingi klien sejak awal.

Dalam sidang yang digelar sekitar pukul 10.30 WIB itu, terungkap jika saat beracara di PN Sengeti, Hakim disana menanyakan kepada tamu yang menggunakan toga layaknya advokat.  Saat itu Rahman menjawab jika dirinya adalah penasehat hukum dari terdakwa Ahmad Kusai. 


Saat itu, hakim menanyakan langsung kepada terdakwa mengenai siapa yang akan mendampinginya. Secara terbuka, Ahmad Kusai secara tegas menyatakan tetap memilih Faisol sebagai kuasa hukumnya.


​Atas dasar pertimbangan tersebut, Dewan Kehormatan Daerah Peradi Jambi memutuskan untuk mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.


Kemudian Peradi Jambi juga menyatakan teradu terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia dan UU Advokat, serta menghukum teradu dengan sanksi pemberhentian sementara (skorsing) dari profesinya sebagai advokat.

​"Mewajibkan teradu membayar biaya perkara yang timbul," kata majelis. 

Terkait keputusan itu, pihaknya memberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya selama 21 hari kepada pengadu dan teradu.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved