Berita Muaro Jambi
Pelanggaran Kode Etik, Peradi Jambi Bekukan Izin Beracara Rahmad Cs
Dewan Kehormatan Peradi Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Rahman cs karena terbukti melanggar kode etik.
Penulis: Muzakkir | Editor: Heri Prihartono
Menanggapi hal itu, Faisol menyatakan jika putusan tersebut tidaklah sebanding dengan perbuatan yang dilakukan teradu kepada dirinya. Dirinya menyebut jika Rahman telah merendahkan harga dirinya sebagai advokat, dimana Rahman telah melakukan perbuatan lain berdasarkan surat kuasa yang telah ditolak Ahmad Kusai dalam persidangan di PN Sengeti.
Rahman melakukan rapat musyawarah atasnama Ahmad Kusai dengan pelapor yakni PT BEP di DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
"Terhadap putusan yang diberikan ini, saya akan pikir-pikir terlebih dahulu, apakah ada upaya hukum selanjutnya atau tidak," kata Faisal.
Dalam sidang kide etik ini hanya dihadiri oleh Pengadu, sementara teradu Law Firm Wahyu Agus Prayugo, (Rahman cs) tidak hadir. (*)
Baca juga: Hari Nahas Rahman, Mendalo Muaro Jambi Sasaran Pelaku Curanmor
| DPRD Muaro Jambi Beri Catatan LKPJ, Bupati Apresiasi Beri Apresiasi |
|
|---|
| MRT Dilaporkan Kembali, Diduga Gelapkan Uang Rp140 Juta Milik ASN di Tebo |
|
|---|
| DPRD Muaro Jambi Berikan Ratusan Catatan Strategis Terhadap LKPJ Bupati 2025 |
|
|---|
| Muaro Jambi Raih Penghargaan Menteri Hukum atas Posbakum Desa |
|
|---|
| Debit Sungai Batanghari Capai 13,4 Meter, Muaro Jambi Siaga Banjir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Sanksi-Etik-2.jpg)