Sabtu, 2 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Muaro Jambi

Pelanggaran Kode Etik, Peradi Jambi Bekukan Izin Beracara Rahmad Cs

Dewan Kehormatan Peradi Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Rahman cs karena terbukti melanggar kode etik.

Tayang:
Penulis: Muzakkir | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/Muzakkir
SANKSI ETIK-Dewan Kehormatan Peradi Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Rahman cs Sabtu (2/5/2026). Rahman Cs terbukti melanggar kode etik advokat dalam penanganan perkara klien, buntut perseteruan dengan advokat Faisol, S.H. 

Menanggapi hal itu, Faisol menyatakan jika putusan tersebut tidaklah sebanding dengan perbuatan yang dilakukan teradu kepada dirinya. Dirinya menyebut jika Rahman telah merendahkan harga dirinya sebagai advokat, dimana Rahman telah melakukan perbuatan lain berdasarkan surat kuasa yang telah ditolak Ahmad Kusai dalam persidangan di PN Sengeti. 

Rahman melakukan rapat musyawarah atasnama Ahmad Kusai dengan pelapor yakni PT BEP di DPRD Kabupaten Muaro Jambi. 

"Terhadap putusan yang diberikan ini, saya akan pikir-pikir terlebih dahulu, apakah ada upaya hukum selanjutnya atau tidak," kata Faisal.

Dalam sidang kide etik ini hanya dihadiri oleh Pengadu, sementara teradu Law Firm Wahyu Agus Prayugo, (Rahman cs) tidak hadir. (*)

Baca juga: Hari Nahas Rahman, Mendalo Muaro Jambi Sasaran Pelaku Curanmor

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved