Tabrak Prof
Mengenal Istilah Elektronik dalam Undang-Undang ITE, Mulai dari Informasi Hingga Transaksi
Berikut istilah elektronik dalam Undang-Undang yang terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE atau UU ITE
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Presiden Jokowi telah menandatangani Undang- Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-Undang ITE.
UU ITE ini merupakan hasil perubahan kedua yang disahkan oleh DPR RI pada 5 Desember 2023.
Dari salinan lembaran UU Nomor 1 Tahun 2024 yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (4/1/2024), beleid itu diteken Presiden pada 2 Januari 2024.
Undang-Undang ini mengubah sejumlah aturan yang sebelumnya ada di UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016.
UU ITE terbaru ini tidak mencantumkan aturan yang sebelumnya ada di pasal 27 ayat (3) tentang pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik.
Namun, UU tersebut mencantumkan dua pasal baru, yakni 27A dan 27B.
Baca juga: Download Lagu MP3 Nella Kharisma hingga Didi Kempot Full Album Terbaik
Pasal 27A berbunyi "Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik".Kemudian, pasal 27B berbunyi "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
a. Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain,
atau
b. Memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.
Selanjutnya, UU ITE terbaru ini menambahkan aturan soal larangan menyebarkan berita bohong.
Aturan tersebut tercantum pada pasal 28 ayat (3) yan berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja menyebarkan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang
menimbulkan kerusuhan di masyarakat".
Sebelumnya diberitakan, Sarifin Bangun meminta untuk menghapus UU ITE ke Mahfud MD dalam program Tabrak Prof.
Dilansir dari tayangan MetroTv pada Senin (15/1/2024) dia meminta hal itu agar tidak ada yang kembali menjadi korban dari Undang-Undang ITE tersebut.
“Walau kata sudah direvisi, Hari ini saya bawa adik saya hanya di grup WA di keluarga kandung berselisih, dipanggil Polrestabes Medan. Di Inggris tidak ada ITE. Stop pasal Karet UU ITE,” kata Sarifin Bangun.
Seorang ASN di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Sarifin Bangun curhat ke Mahfud MD terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Intagram @Mahfud MD)
Menanggapi keluhan ASN Kabupaten Karo ini, Mahfud menjelaskan sejarah UU ITE terbentuk.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.