Berita Jambi
Sosok Oknum Sipir Lapas Jambi Bawa 52 Kg Sabu, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
Oknum sipir Lapas Jambi MA alias M Afiful Akbar Magguna (27) diduga oleh Polresta Jambi terlibat dalam jaringan narkoba internasional.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Polisi mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Telanaipura, dan akan dikirimkan ke Jakarta, pada 6 Januari 2024.
"Menindaklanjuti dari informasi tersebut personil Satreskoba Polresta Jambi mendatangi TKP dan menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkoba jenis sabu, posisinya berada di dalam satu tas hitam," katanya.
Dari barang bukti 20 kilogram sabu itu, polisi tidak menemukan pelaku yang membawa atau menerima barang haram tersebut.
Setelah mengamankan barang bukti sebanyak 20 kilogram anggota melakukan kontrol delivery sampai ke Jakarta untuk melakukan pengembangan, pada 7 Januari 2024.
Saat tiba di Jakarta, tepatnya di depan pom bensin jalan Raya Serang Jakarta, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F (46).
Dia berencana melakukan penjemputan terhadap saudara R yang saat ini masih diburu oleh Polresta Jambi.
Eko menjelaskan, tim kembali melakukan pengembangan dan kembali di kota Jambi, dari hasil pengembangan itu petugas berhasil menangkap MA Sipir Lapas Jambi yang menyimpan barang bukti sabu di rumahnya.
MA tinggl di jalan kaca piring satu kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
"Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku MA dengan barang bukti 32 kilogram. Dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini, total yang berhasil kita amankan untuk pelaku sebanyak 2 orang yang pertama," ujarnya.
Dari kedua tersangka tersebut, polisi menemukan 20 paket besar di duga narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik teh cina, seberat 20.307.753 gram.
Kemudian ada 32 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik kemasan teh cina seberat 32.180.138 gram.
Ada satu tas besar berwarna hitam, satu unit iphone 15, satu buah tas berwarna hitam dan satu buah tas berwarna biru tua dan unit HP Samsung A14.
Total keseluruhan barang bukti seberat 52,487,891.
Apabila dijual di pasaran, barang bukti yang berhasil diamankan setara dengan Rp 50 miliar.
"Dari hasil pengungkapan itu, jika satu gram sabu di salahgunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan, lebih kurang 260 juta jiwa orang," ujarnya.
Gelapkan Uang Club Malam Rp81 Juta Untuk Foya-Foya, Mantan Karyawati di Jambi Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Gubernur Al Haris Dorong Akselerasi Program Unggulan Presiden Prabowo di Kabupaten Bungo Jambi |
![]() |
---|
Hutama Karya Pecahkan Rekor, Rampungkan Tol Bayung Lencir–Tempino Jambi 15,47 KM dalam 473 Hari |
![]() |
---|
Baru Bebas, Residivis di Merangin Jambi Kembali Ditangkap Edarkan Narkoba |
![]() |
---|
Cara Dapat Beasiswa Pemprov Jambi, Kuota 454 Kursi S1 S2 S3 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.