Berita Jambi

Sosok Oknum Sipir Lapas Jambi Bawa 52 Kg Sabu, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

Oknum sipir Lapas Jambi MA alias M Afiful Akbar Magguna (27) diduga oleh Polresta Jambi terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Oknum sipir Lapas Jambi MA alias M Afiful Akbar Magguna (27) diduga oleh Polresta Jambi terlibat dalam jaringan narkoba internasional. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Oknum sipir Lapas Jambi MA alias M Afiful Akbar Magguna (27) diduga oleh Polresta Jambi terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

MA (27) yang bergabung dalam Kementerian Hukum dan HAM pada 2017 lalu sebagai petugas Lapas dikenal sebagai pribadi yang baik dalam bekerja dan bergaul sesama rekan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Jambi Yunus M Simangunsong saat dikonfirmasi.

Dia mengatakan, MA dikenal baik oleh para ASN di Lapas Jambi, bahkan dalam bekerja rajin dan disiplin.

Keterlibatan MA dalam narkoba tampaknya membuat Yunus kaget, sebab saat tes urine rutin beliau negatif narkoba.

"Jadwalnya kerja tertib, melasnakan tugas disiplin. Bahkan kalau kita sedang melakukan cek urine rutin, beliau negatif," kata Yunus, Sabtu (13/1/2024).

Yunus mengatakan, keterkaitan MA dalam kasus ini, pihaknya mendukung penuh Polresta Jambi.

Bahkan mendukung agar berhasil mengungkap kepemilikan sabu yang didapati di tangan MA.

"Terkait kasus ini, pihak lapas mendukung penuh kepolisian Polresta Jambi mengungkap kepemilikan puluhan paket sabu ini yang melibatkan oknum," katanya.

Yunus mengaku kaget dengan kejadian ini, sebab baru satu minggu dirinya sebagai Kalapas memberikan arahan kepada para sipir.

"Saya baru saja ngasih arahan, belum ada seminggu ngasih arahan. Tiba-tiba kok gini kawan ini, tapi ya sudahlah soalnya gak bisa kita kontrol setiap anggota selama 24 jam. Semuanya kembali ke personal masing-masing," ungkapnya.

Mengenai status ASN oknum petugas lapas, Yunus menyampaikan bahwa pihaknya telah memberhentikan MA secara sementara, sampai waktu menunggu hasil persidangan.

"Saat ini status MA masih diberhentikan sementara sampai putusan pengadilan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Jambi menangkap MA (27) Sipir Lapas kelas II A Jambi yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional dengan barang bukti sabu sebanyak 52 kilogram lebih.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat dan analisa terhadap kasus-kasus narkotika.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved