Pemilu 2024
Prabowo Subianto, Presiden Jokowi dan Keluarga Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Dugaan Nepotisme
Capres Prabowo Subianto, Presiden Jokowi dan keluarga, termasuk Gibran Rakabuming Raka digugat ke PTUN Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Selain Presiden Jokowi, yang turut digugat ke PTUN seperti capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka; istri Jokowi, Iriana; Ketua Umum PSI sekaligus putra Jokowi, Kaesang Pangarep; Wali Kota Medan sekaligus menantu Jokowi, Bobby Nasution; hingga eks Ketua MK sekaligus ipar Jokowi, Anwar Usman.
TRIBUNJAMBI.COM - Capres Prabowo Subianto, Presiden Jokowi dan keluarga, termasuk Gibran Rakabuming Raka digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat (12/1/2024).
Gugatan yang diajukan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) terkait dugaan nepotisme.
Laporan mereka telah teregister du PTUN Jakarta nomor gugatan 11/6/FE/2024/PTUN JKT.
TPDI rupanya tidak hanya menggugat Presiden Jokowi.
Pihak tergugat dalam gugatan tersebut ada capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Selain ada istri Preiseden Jokowi, Iriana dan sang anak yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.
Wali Kota Medan sekaligus menantu Jokowi, Bobby Nasution; hingga eks Ketua MK sekaligus ipar Jokowi, Anwar Usman turut masuk menjadi tergugat.
Baca juga: Pengamat Ungkap Kemungkinan Pemakzulan Jokowi, Sebelumnya Ditolak Mahfud MD, Apa Respon Gibran?
Baca juga: Buntut Sidang Etik 93 Pegawai Terkait Pungli Rutan KPK, Eks Penyidik Sebut Pecat Pimpinan KPK
Baca juga: Bareskrim Tak Hanya Panggl Eks Mentan, Ajudan dan Pengawal Firli Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan
Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus mengungkapkan pelaporan dilandasi keprihatinan atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Presiden Jokowi menjelang Pemilu 2024 digelar.
“Melihat perkembangan politik menjelang Pemilu, politik mana dari hari ke hari, nampak memperlihatkan bahwa kekuasaan sudah menggeser dari rambu-rambu hukum. Ini bermula dari putusan MK nomor 90 yang akhirnya masyarakat menjuluki MK sebagai Mahkamah Keluarga,” katanya di PTUN Jakarta.
Petrus mengatakan, melalui putusan MK tersebut, maka dia menduga dinasti politik di era kepemimpinan Jokowi semakin menguat.
“Menguatnya itu di mana? Menguatnya itu yang di mana dinasti politik hanya berada di lingkaran eksekutif, ini sudah lintas lembaga tinggi dari lembaga kepresidenan masuk ke lembaga yudikatif yaitu Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Petrus pun menilai, MK saat ini sudah tidak bersifat independen buntut putusan 90 yang berujung pemecatan terhadap ipar Jokowi, Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Dia pun menganggap MK saat ini sudah berada di bawah cengkraman rezim Jokowi.
“Buktinya apa? Anwar Usman sebagai Ketua MK dan hakim konstitusi meloloskan Gibran Rakabuming (sebagai cawapres) melalui putusan perkara 90. Putusan itu berdampak sangat luas, sampai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik perilaku hakim,” katanya.
Petrus juga menilai putusan MKMK yang hanya mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK alih-alih memecatnya sebagai hakim konstitusi tetap membuat MK tetap tidak bersih.
Baca juga: Maruf Amin Pose 3 Jari di HUT PDIP, Jusuf Kalla: Pak Jokowi Juga Begitu Kan
Dia pun berharap PTUN bisa menjadi lembaga hukum yang dipercaya pasca dilayangkannya gugatan terhadap Jokowi.
Petrus mengatakan pelaporannya ini semata-mata demi memberantas dinasti politik yang menurutnya tengah dipraktikan mantan Wali Kota Solo tersebut.
“Jadi posisi PTUN saat ini menjadi harapan rakyat, bisa menjernihkan hiruk-pikuk persoalan hukum yang terjadi semata-mata akibat dinasti politik dan nepotisme.”
“Dinasti politik dan nepotisme kalau tidak segera dibersihkan, maka kedaulatan rakyat akan digantikan dinasti politik,” tegasnya.
Sebelumnya, PTDI dan Perekat Nusantara juga sempat melaporkan Jokowi, Anwar Usman, Kaesang, dan Gibran ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Oktober 2023 lalu.
Mereka digugat dengan laporan serupa yaitu dugaan adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pada saat itu, Jokowi hingga Gibran diduga telah melanggar UUD 1945 ayat 1 dan 3 yang menyebut, negara Indonesia adalah negara hukum.
Selain itu, adapula TAP MPR No 11/MPR/19/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"(Landasan hukum) TAP Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme."
"Kemudian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata Koordinator TPDI, Erick S.Paat
Setelah itu, Erick juga melandasi laporannya lantaran Jokowi hingga Kaesang diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca juga: 5 Fakta Ibu Dipecat Usai Lipat 2 Ribu Surat Suara dan Tak Digaji: Tolonglah Pak Kasihani Kami
"Kemudian UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan Pemberantasan Tipikor dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1959 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Penyelenggara Negara," kata Erick.
Isu Pemakzulan Presiden Jokowi
Pengamat Politik, Ray Rangkuti melihat kemungkinan terjadinya pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia itu mengungkapkan hal tersebut bisa terjadi dengan melihat kinerja Presiden Jokowi.
Seperti diketahui, isu itu mencuat setelah sejumlah tokoh yang mengatasamakan Petisi 100 mendatangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Mereka bertemu dengan Menkopolhukam Mahfud MD dan mengusulkan pemakzulan Jokowi sebagai presiden.
Tokoh yang mengusulkan pemakzulan tersebut di antaranya aktivis Faizal Assegaf, Marwan Barubara, Letjen (Purn) Suharto, dan Syukri Fadoli.
Usai pertemuan, Mahfud MD mengaku telah menolak usulan pemakzulan tersebut.
Mahfud MD kemudian mempersilakan anggota Petisi 100 untuk mengusulkan pemakzulan presiden kapada partai politik dan DPR RI.
"Karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," ucap Mahfud MD.
Cawapres nomor urut 3 itu juga menyebut anggota Petisi 100 sempat menyampaikan masukan tentang berbagai dugaan pelanggaran proses Pemilu 2024 yang sedang berlangsung saat ini.
Mahfud MD menyarankan mereka untuk melaporkan keluhan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu.
"Saya persilakan teman-teman untuk meneruskan ke Desk Pemilu yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, bila masih ada masukan untuk perbaikan kualitas Pemilu kita," imbuh Mahfud MD.
Baca juga: 5 Fakta KPK OTT Bupati Labuhan Batu dengan Kadis dan Pihak Swasta Soal Suap Menyuap
Namun di sisi lain, Mahfud MD juga menganggap pemakzulan Presiden Jokowi sebelum Pemilu 2024, tidak mungkin terjadi.
“Pemilu sudah kurang 30 hari, (pendakwaan) di tingkat DPR saja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga (anggota) DPR yang memakzulkan, belum lagi sidangnya (di Mahkamah Konstitusi)," ungkapnya.
Pengamat Sebut Pemakzulan Presiden Bisa Terjadi
Sementara itu, Pengamat Politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, melihat kemungkinan pemakzulan presiden bisa terjadi.
Menurut Ray, pemakzulan bisa dilakukan apabila kinerja pemerintahan Jokowi semakin tidak efektif.
Ia pun menyinggung menteri Jokowi yang kini sibuk berkampanye untuk Pemilu 2024.
"Makanya pemakzulan macam-macam itu bisa terjadi tanpa diomongkan kalau kinerja Pak Jokowi seperti yang sekarang. Semua menteri-menterinya sibuk. Dan tidak ada lagi yang bisa diandalkan oleh Pak Jokowi," ujar Ray, ditemui setelah konferensi pers Survei Nasional Peta Elektoral Pemilu 2024 Gagas Lintas Data (Galidata) di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
Namun, Ray menyebut isu pemakzulan tidak akan memberikan dampak positif bagi kubu pasangan calon (paslon) capres dan cawapres yang mencuatkannya.
Ray justru melihat isu tersebut akan memberikan dampak positif pada kubu Jokowi.
"Menurut saya nggak akan banyak impact-nya terhadap elektoral yang begituan. Maksud saya, menjelang pelaksanaan pemilu seperti sekarang ini, berbicara pemakzulan itu tidak menguntungkan sebetulnya. Katakanlan kalau paslon yang bicara itu, ya paslonnya yang akan kena," kata dia.
"Karena tinggal nggak sampai satu tahun lagi kan, kalau jabatan beliau akan berakhir. Jadi orang jangan diajak berpikir yang makin rumit. Oleh karena itu, bukan ke Pak Jokowi-nya yang kena itu. Ke Pak Jokowi-nya bisa imbas positif kalau isu pemakzulan itu dilakukan," sambung dia.
Gibran: Ya Monggo, Kami Tampung
Isu pemakzulan presiden turut ditanggapi putra sulung Jokowi sekaligus cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Terkait layak tidaknya presiden dimakzulkan, Gibran menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada masyarakat.
Gibran juga tidak keberatan dengan munculnya wacana pemakzulan tersebut.
Pasalnya, menurut dia, berbagai masukan dan evaluasi selalu ditampung oleh pemerintah.
“Ya monggo. Kalau ada masukan dari warga, evaluasi, kami tampung. Makasih,” tandasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Swedia vs Estonia, Cek Info Skuad dan Starting XI Laga Malam Ini - 01.00 WIB
Baca juga: Buntut Sidang Etik 93 Pegawai Terkait Pungli Rutan KPK, Eks Penyidik Sebut Pecat Pimpinan KPK
Baca juga: Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg di Ligue 1 Malam Ini - 03.00 WIB
Baca juga: Banjir Skin Hero, Kode Redeem Mobile Legends ML Hari Ini Jumar 12 Januari 2024
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Presiden Jokowi
Iriana
Kaesang Pangarep
Anwar Usman
Bobby Nasution
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka
nepotisme
PTUN
Jakarta
Tribunjambi.com
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.