Pemilu 2024

Prabowo Subianto, Presiden Jokowi dan Keluarga Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Dugaan Nepotisme

Capres Prabowo Subianto, Presiden Jokowi dan keluarga, termasuk Gibran Rakabuming Raka digugat ke PTUN Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Capres Prabowo Subianto, Presiden Jokowi dan keluarga, termasuk Gibran Rakabuming Raka digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat (12/1/2024). 

Dia pun berharap PTUN bisa menjadi lembaga hukum yang dipercaya pasca dilayangkannya gugatan terhadap Jokowi.

Petrus mengatakan pelaporannya ini semata-mata demi memberantas dinasti politik yang menurutnya tengah dipraktikan mantan Wali Kota Solo tersebut.

“Jadi posisi PTUN saat ini menjadi harapan rakyat, bisa menjernihkan hiruk-pikuk persoalan hukum yang terjadi semata-mata akibat dinasti politik dan nepotisme.”

“Dinasti politik dan nepotisme kalau tidak segera dibersihkan, maka kedaulatan rakyat akan digantikan dinasti politik,” tegasnya.

Sebelumnya, PTDI dan Perekat Nusantara juga sempat melaporkan Jokowi, Anwar Usman, Kaesang, dan Gibran ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Oktober 2023 lalu.

Mereka digugat dengan laporan serupa yaitu dugaan adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Pada saat itu, Jokowi hingga Gibran diduga telah melanggar UUD 1945 ayat 1 dan 3 yang menyebut, negara Indonesia adalah negara hukum.

Selain itu, adapula TAP MPR No 11/MPR/19/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"(Landasan hukum) TAP Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme."

"Kemudian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata Koordinator TPDI, Erick S.Paat

Setelah itu, Erick juga melandasi laporannya lantaran Jokowi hingga Kaesang diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Baca juga: 5 Fakta Ibu Dipecat Usai Lipat 2 Ribu Surat Suara dan Tak Digaji: Tolonglah Pak Kasihani Kami

"Kemudian UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan Pemberantasan Tipikor dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1959 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Penyelenggara Negara," kata Erick.

Isu Pemakzulan Presiden Jokowi

Pengamat Politik, Ray Rangkuti melihat kemungkinan terjadinya pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia itu mengungkapkan hal tersebut bisa terjadi dengan melihat kinerja Presiden Jokowi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved