Berita Batanghari
Terminal Muara Bulian Sepi, Pasca Larangan Angkutan Batubara Melintas di Jalan Umum
Setelah sepekan Gubernur Jambi Al Haris mengeluarkan instruksi terkait dengan larangan angkutan batubara melintas di jalan umum.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
5. Badan Usaha pemegang izin IUP-OP, IPP, IUJP dan Transportir dalam pengangkutan batubara dari mulut tambang menuju pelabuhan sungai maupun TUKS yang memanfaatkan jalan umum sesuai dengan kewenangannya, wajib memperoleh izin rekomendasi dari penyelenggara jalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Dalam pelaksanaan instruksi ini pihak Polda Jambi melalui Ditlantas dan Ditpolair Polda Jambi beserta Satgaswasgakkum batubara Prov. Jambi sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Demikian kesepakatan ini dibuat, untuk digunakan sebagaimana mestinya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: BNPB Berikan Bantuan untuk Mengatasi Bencana Banjir di Kabupaten Tebo
Baca juga: Banjir Daerah Hilir Tebo Alami Kenaikan Sedangkan Hulu Mulai Surut
Baca juga: Penampakan Gaya Wulan Wuritno Saat Main Water Sport di Bali, Warganet: Ini Mamanya Atau Anaknya?
Ingat Guru Pramuka di Batang Hari Jambi Cabuli 9 Siswi SMP? Kini Divonis 18 Tahun dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Eks Guru Pramuka di Batanghari Divonis 18 Tahun karena Pelecehan Seksual 9 Anak |
![]() |
---|
Warga Sekitar Lapas Muara Bulian Gembira, Bisa Dapat Beras Harga Murah |
![]() |
---|
Identitas Anggota DPRD Batang Hari yang Digerebek Bareng Wanita, Diakui sebagai Stafnya |
![]() |
---|
556 Surat Tilang Dikeluarkan Dalam Operasi Patuh Siginjai 2025 Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.