Berita Batanghari

Terminal Muara Bulian Sepi, Pasca Larangan Angkutan Batubara Melintas di Jalan Umum

Setelah sepekan Gubernur Jambi Al Haris mengeluarkan instruksi terkait dengan larangan angkutan batubara melintas di jalan umum.

Tribunjambi.com/Srituti
Terminal Muara Bulian Sepi, Pasca Larangan Angkutan Batubara Melintas di Jalan Umum 

5. Badan Usaha pemegang izin IUP-OP, IPP, IUJP dan Transportir dalam pengangkutan batubara dari mulut tambang menuju pelabuhan sungai maupun TUKS yang memanfaatkan jalan umum sesuai dengan kewenangannya, wajib memperoleh izin rekomendasi dari penyelenggara jalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Dalam pelaksanaan instruksi ini pihak Polda Jambi melalui Ditlantas dan Ditpolair Polda Jambi beserta Satgaswasgakkum batubara Prov. Jambi sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Demikian kesepakatan ini dibuat, untuk digunakan sebagaimana mestinya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BNPB Berikan Bantuan untuk Mengatasi Bencana Banjir di Kabupaten Tebo

Baca juga: Banjir Daerah Hilir Tebo Alami Kenaikan Sedangkan Hulu Mulai Surut

Baca juga: Penampakan Gaya Wulan Wuritno Saat Main Water Sport di Bali, Warganet: Ini Mamanya Atau Anaknya?

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved