Berita Batanghari

Terminal Muara Bulian Sepi, Pasca Larangan Angkutan Batubara Melintas di Jalan Umum

Setelah sepekan Gubernur Jambi Al Haris mengeluarkan instruksi terkait dengan larangan angkutan batubara melintas di jalan umum.

Tribunjambi.com/Srituti
Terminal Muara Bulian Sepi, Pasca Larangan Angkutan Batubara Melintas di Jalan Umum 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Setelah sepekan Gubernur Jambi Al Haris mengeluarkan instruksi terkait dengan larangan angkutan batubara melintas di jalan umum.

Hari Senin, (8/1/2024) ini kondisi Terminal Muara Bulian terlihat sangat sepi dibandingkan hari biasanya.

Dimana berdasarkan pantauan Tribunjambi.com, hanya ada beberapa angkutan barang dan travel yang terparkir di dalam Terminal Muara Bulian Kabupaten Batanghari.

Biasanya pada saat angkutan batubara aktif melintas, setidaknya ada lebih dari 20 angkutan batubara yang beristirahat didalam Terminal Muara Bulian.

Berikut isi berita acara Gubernur Jambi dan unsur Forkopimda terkait dengan larangan angkutan batubara melintas di jalan umum.

1. Kendaraan pengangkutan pertambangan batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan:

a) Untuk Mulut Tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun-Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

b) Untuk Mulut Tambang yang berasal dari Sei Bahar-Desa Pelempang Kabupaten Muaro Jambi dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Panerokan-Simpang Tempino-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-menuju TUKS di Pelabuhan Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

c) Untuk Mulut Tambang yang berasal dari Sei. Gelam dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Sei. Gelam - Simpang 46 menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

2. Perusahaan pemegang izin IUP OP, IPP dan IUJP serta transportir agar tidak melaksanakan pengangkutan Batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai, dan dapat mengoptimalkan hauling batubara dengan memaksimalkan penggunaan jalur sungai.

3. Setiap Badan Usaha Pemegang izin PKP2B dan IUP-OP wajib ikut dan bertanggungjawab merealisasikan pembangunan jalan khusus pertambangan Batubara.

4. Khusus bagi perusahaan pertambangan yang melaksanakan Hauling Batubara menuju TUKS Pelabuhan Dagang, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan (via Lubuk Linggau) serta Bengkulu masih dapat menggunakan jalan umum dengan ketentuan:

a) Kendaraan yang digunakan wajib menggunakan Truck 2AS atau Truck PS.

b) Jumlah muatan yang diperbolehkan 8 Ton belum termasuk dengan berat kendaraan.

c) Mematuhi tata cara pemuatan yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved