Pemilu 2024

Hari Pertama Penerimaan Berkas PTPS Tanjab Barat, Ada Kuota 1.020 Orang

Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat membuka pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pemilu 2024.

Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Sopianto
Kantor Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat. 

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS Pemilu 2024.

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

11. Tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Ia menyebut, bahwa penerimaan tanpa tes tertulis, jika persyaratan dinyatakan lengkap oleh panitia maka bisa dilakukan wawancara.

"Tidak pakai tertulis, jika persyaratan lengkap biso langsung wawancara," imbuhnya.

Baca juga: KPU Kota Jambi Kirim Surat ke Parpol Soal APK Caleg Dipasang di Tempat Terlarang

Baca juga: DPC Demokrat Kota Jambi Terima Surat KPU Soal APK Caleg, Bappilu: Kita Sudah Sering Ingatkan

Baca juga: Respon Gibran Rakabuming Raka Soal Pemanggilan Bawaslu: Lihat Dulu Suratnya

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved