Pemilu 2024

Hari Pertama Penerimaan Berkas PTPS Tanjab Barat, Ada Kuota 1.020 Orang

Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat membuka pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pemilu 2024.

Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Sopianto
Kantor Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat membuka pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pemilu 2024.

Pendaftaran PTPS dimulai pada Selasa, 2 Januari hingga 6 Januari 2024 mendatang.

Sebelumnya Bawaslu sudah sosialisasi sejak 19-31 Desember 2023. Karena itu, warga yang berumur minimal 21 tahun, bukan anggota partai, serta syarat lainnya dapat ikut serta pada pendaftaran ini di Panwas Kecamatan se Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Bawaslu Tanjab Barat akan membuka pendaftaran PTPS dengan kuota 1.020 orang yang akan ditempatkan di 1.020 TPS, setiap PTPS akan mengawasi satu TPS.

Masudin Komisioner Bawaslu mengatakan, nantinya tugas PTPS adalah memastikan bahwa selama pelaksanakan pemungutan suara di TPS sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran, dari awal persiapan, pemungutan suara, perhitungan dan pelaporan data kepada KPU. 

PTPS akan mendapatkan gaji kisaran Rp 1 juta untuk bertugas di pemilu, dan akan bekerja selama satu bulan.

"Masa kerjanya selama 1 bulan yakni 23 hari sebelum pencoblosan dan akan bertugas maksimal 7 hari setelah pencoblosan," ujar Masudin.

Untuk menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024 perlu melakukan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dengan memenuhi persyaratan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024. Berikut ini syarat-syaratnya yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

7. Pendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024 diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved