Tak Ada Laporan Terkait UMP, Disperindag-Naker Tebo Akui Hanya Terima Perselisihan PHK

Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disperindag-Naker) Kabupaten Tebo hanya terima laporan masalah PHK selama tahun 2023.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira
Kabid Naker Kabupaten Tebo, Ali Bato 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disperindag-Naker) Kabupaten Tebo hanya terima laporan perselisihan dari pekerja di tahun ini.

Kabid Naker Disperindag-Naker Tebo, Ali Bato mengungkapkan laporan perselisihan yang diterima dari pekerja yaitu perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Iya benar, di tahun ini kita hanya menerima perselisihan PHK dari pekerja perusahaan di Tebo," ujar Ali Bato, Kamis (21/12/2023).

Sementara terkait laporan pembayaran upah, hingga saat ini pihaknya tak menerima satu laporan pun dari karyawan perusahaan. 

Diketahui, untuk Kabupaten Tebo pembayaran upah dilakukan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi, karena Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tebo lebih rendah.

Ali memastikan sepanjang tahun ini tidak ada kendala atau keluhan karyawan perusahan terkait pembayaran upah.

"Terkait upah tidak ada tahun ini. Sebagian perselisihan tahun ini adalah perselisihan PHK," pungkasnya.

Baca juga: Pemkot Jambi Terima 59 Kasus Hubungan Industrial, Didominasi Persoalan PHK

Baca juga: Banyak Buruh Perkebunan di Jambi Kena PHK, Pengamat: Hilirisasi Industri Karet Jalan Keluar

Baca juga: Wasnaker Tunggu Pertimbangan Dokter Terkait Santunan Kecelakaan Kerja di PT NAR Tebo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved