Pemkot Jambi Terima 59 Kasus Hubungan Industrial, Didominasi Persoalan PHK

Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi, menerima 59 aduan kasus hubungan industrial sepanjang Januari hingga awal Desember 2023.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Teguh Suprayitno
ist
Ilustrasi PHK 

TRIBUNJAKBI.COM,JAMBI -  Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi, menerima 59 aduan kasus hubungan industrial sepanjang Januari hingga awal Desember 2023.

Kapala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi, Komari mengatakan laporan tersebut didominasi permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Rata-rata didominasi oleh permasalahan PHK yang dianggap ada kekeliruan," ujarnya Selasa (19/12/2023).

Lebih lanjut ia menerangkan pihaknya hanya bersifat memediasi setiap kasus yang masuk namun apa bila kedua belah pihak masih belum puas maka akan dilanjutkan ke pengadilan.

"Ada beberpa kasus yang tidak bisa kita selesaikan kita anjurkan ke pengadilan,"  katanya 

Dari 59 kasus yang masuk, 41 kasus dapat diselesaikan dengan perjanjian bersama.

Sementara itu 7 kasus dianjurkan ke pengadilan.dan 7 kasus lagi ditutup.

Komari menjelaskan, 7 kasus yang ditutup ini karena yang bersengketa sudah menyelesaikan masalahnya sendiri tanpa mediasi dari pihaknya.

"Mereka telah menyelesaikan persoalannya sendiri jadi kasus kami tutup," ujarnya 

"Sementara itu, sisa kasus yang ada  sedang dalam proses," pungkasnya.

Baca juga: Kehilangan Pembeli dan Kenaikan UMK Ribuan Karyawan di PHK di Purwakarta

Baca juga: Banyak Buruh Perkebunan di Jambi Kena PHK, Pengamat: Hilirisasi Industri Karet Jalan Keluar

Baca juga: Maulana Kantongi 18 Nama yang Akan Mendampinginya di Pilwako Jambi 2024

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved