Pilpres 2024

Respon Presiden Jokowi Soal Temuan PPATK Adanya Transaksi Janggal Dana Kampanye Hingga Triliunan

Presiden Jokowi buka suara terkait adanya temuan PPATK tentang transaksi janggal dana kampanye hingga triliunan rupiah.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Presiden Jokowi buka suara terkait adanya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi janggal dana kampanye hingga triliunan rupiah. 

Kata KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara terkait adanya dugaan transaksi janggal dana kampanye hingga triliunan rupiah. 

Baca juga: KPU RI Soal Transaksi Janggal Dana Kampanye Triliunan Rupiah: Itu Bukan RKDK, Ini Sifatnya Individu

KPU mengaku tidak punya kewenangan untuk menyikapi perihal informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut.

Sebelumnya PPATK mengungkapkan adanya transaksi janggal hingga triliunan rupiah yang diduga untuk mengggalang suara di Pilpres 2024

KPU menyebut, transaksi janggal triliunan rupiah yang disampaikan PPATK bukan berasal dari rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Idham Holik dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (18/12/2023).

“Tadi ada yang ada saya highlight dari perkataan bapak kepala PPATK yang pada dasarnya transaksi lebih dari setengah triliun tersebut, itu bukan RKDK, bukan terjadi di dalam rekening khusus dana kampanye,” ucap Idham Holik.

“Yang kedua kalau tidak salah tadi saya tangkap dari beliau, ini (transaksi janggal triliunan rupiah) sifatnya individu ya, yang kami tangani ini adalah rekening dana khusus kampanye."

Meski demikian, yang disampaikan PPATK tetap disikapi KPU dengan memberikan sosialisasi kepada partai politik agar mematuhi peraturan perundang-undangan.

“Karena siapa pun peserta pemilu yang melampaui penerimaan uang, batasan maksimal penerimaan sumbangan dana kampanye itu akan terkena tindak pidana,” ujar Idham.

Bukan hanya itu, Idham menuturkan KPU juga melakukan sosialisasi tentang Pasal 496 dan 497 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 kepada jajarannya (KPU Daerah) untuk mengingatkan kembali seluruh peserta pemilu.
Bahwa, peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana ada ancaman pidananya.

Baca juga: Gubernur Malut Ditangkap Bersama 14 Orang Lainnya, KPK Miliki 1x24 Jam untuk Tentukan Status Hukum

“Tentunya dalam konteksi ini kami juga harus cermat menyikapinya, karena jangan sampai ketika kami merespons hal ini nanti bisa merugikan partai politik. Kenapa, karena ini kan ada kerangka hukumnya dan kita tahu bahwa kalau terjadi sinisme publik terhadap partai politik, ini akan berdampak pada partisipasi yang rendah,” ujar Idham.

“Sehingga kami juga harus proporsional menyikapi hal ini, yang jelas kalau sekiranya terjadi dugaan kuat pelanggaran aturan dana kampanye ya saya yakin, tidak hanya kami tapi Bawaslu juga akan melakukan penegakan hukum pemilu,” katanya. 

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemkot Jambi Terima 59 Kasus Hubungan Industrial, Didominasi Persoalan PHK

Baca juga: Irish Bella Sedih Ammar Zoni Ditangkap Polisi Karena Narkoba Lagi, Singgung Soal Anak

Baca juga: Pamit ke Sekolah Siswi SD Sudah 3 Pekan Menghilang, Korban Unggah Foto Sosok Pria di Media Sosial

Baca juga: Ayah di Kuningan Jabar Gergaji Jari Anaknya Karena Ketahuan Mencuri, Ditangkap saat Ngopi di Warung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved