Pilpres 2024

Respon Presiden Jokowi Soal Temuan PPATK Adanya Transaksi Janggal Dana Kampanye Hingga Triliunan

Presiden Jokowi buka suara terkait adanya temuan PPATK tentang transaksi janggal dana kampanye hingga triliunan rupiah.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Presiden Jokowi buka suara terkait adanya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi janggal dana kampanye hingga triliunan rupiah. 

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Jokowi buka suara terkait adanya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi janggal dana kampanye hingga triliunan rupiah.

Temuan tersebut diduga untuk mengggalang suara di Pilpres 2024 mendatang.

Presiden meminta ada proses hukum untuk setiap temuan illegal.

Presiden Jokowi menyampaikan itu usai meresmikan Jembatan Otista di Bogor pada Selasa (19/12/2023).

“Ya semuanya yang ilegal dilihat saja, kalau tidak sesuai dengan aturan ya mesti ada proses hukum,” ujar Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut terdapat dugaan sumber ilegal untuk dana kampanye Pemilu 2024.

Sumber ilegal tersebut dari tambang ilegal yang mencapai triliunan rupiah. 

Ivan pun menyebut transaksi yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) meningkat 100 persen jelang Pemilu 2024.

Baca juga: Muhaimin Minta Transaksi Janggal Dana Kampanye Triliunan Rupiah Ditindaklanjuti: Tak Boleh Dibiarkan

Baca juga: Bocah Perempuan di Kuningan Digergaji Bapaknya, Marah Sang Anak Ketahuan Mencuri

Baca juga: Peringatan Hari Bela Negara, Empat ASN Terima TPP Prestasi dari Bupati Batanghari

Untuk itu Mahfud MD meminta Bawaslu dan KPK agar menyelidikinya dan mengungkapkan ke publik. 

"Bawaslu harus menyelidiki itu dan mengungkap kepada publik. Kalau itu uang haram, biasanya pencucian uang, tangkap! Supaya diperiksa rekening yang dicurigai menerima dana politik secara tidak sah," kata Mahfud MD dikutip Antara, Minggu (17/12/2023).

PPATK sendiri tidak menyebut nama caleg atau partai yang diuga menggunakan dana hasil tindak pidana. 

Namun, PPATK mengaku sudah melaporkan temuannya ke Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU).

"Kami lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kami dalami," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (14/12).

Ivan menyebut, terdapat sejumlah kegiatan kampanye yang digelar tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). 

“Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu darimana kalau RKDK tidak bergerak? Kita melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye,” kata Ivan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved