Pilpres 2024
KPU RI Soal Transaksi Janggal Dana Kampanye Triliunan Rupiah: Itu Bukan RKDK, Ini Sifatnya Individu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara terkait adanya dugaan transaksi janggal dana kampanye hingga triliunan rupiah.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara terkait adanya dugaan transaksi janggal dana kampanye hingga triliunan rupiah.
KPU mengaku tidak punya kewenangan untuk menyikapi perihal informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut.
Sebelumnya PPATK mengungkapkan adanya transaksi janggal hingga triliunan rupiah yang diduga untuk mengggalang suara di Pilpres 2024.
KPU menyebut, transaksi janggal triliunan rupiah yang disampaikan PPATK bukan berasal dari rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Idham Holik dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (18/12/2023).
“Tadi ada yang ada saya highlight dari perkataan bapak kepala PPATK yang pada dasarnya transaksi lebih dari setengah triliun tersebut, itu bukan RKDK, bukan terjadi di dalam rekening khusus dana kampanye,” ucap Idham Holik.
“Yang kedua kalau tidak salah tadi saya tangkap dari beliau, ini (transaksi janggal triliunan rupiah) sifatnya individu ya, yang kami tangani ini adalah rekening dana khusus kampanye.”
Meski demikian, yang disampaikan PPATK tetap disikapi KPU dengan memberikan sosialisasi kepada partai politik agar mematuhi peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Menkopolhukam Minta KPK & Bawaslu Selidiki Transaksi Janggal Dana Kampanye: Jika Uang Haram, Tangkap
Baca juga: Gempa Hari Ini Senin 18 Desember 2023 di Indramayu, Ini Datanya
Baca juga: SOSOK NICO MALAU, Pahlawan Bagi PSMS Medan, Penghancur Mimpi Sriwijaya FC
“Karena siapa pun peserta pemilu yang melampaui penerimaan uang, batasan maksimal penerimaan sumbangan dana kampanye itu akan terkena tindak pidana,” ujar Idham.
Bukan hanya itu, Idham menuturkan KPU juga melakukan sosialisasi tentang Pasal 496 dan 497 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 kepada jajarannya (KPU Daerah) untuk mengingatkan kembali seluruh peserta pemilu. Bahwa, peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana ada ancaman pidananya.
“Tentunya dalam konteksi ini kami juga harus cermat menyikapinya, karena jangan sampai ketika kami merespons hal ini nanti bisa merugikan partai politik. Kenapa, karena ini kan ada kerangka hukumnya dan kita tahu bahwa kalau terjadi sinisme publik terhadap partai politik, ini akan berdampak pada partisipasi yang rendah,” ujar Idham.
“Sehingga kami juga harus proporsional menyikapi hal ini, yang jelas kalau sekiranya terjadi dugaan kuat pelanggaran aturan dana kampanye ya saya yakin, tidak hanya kami tapi Bawaslu juga akan melakukan penegakan hukum pemilu,” katanya.
Menkopolhukam Minta KPK dan Bawaslu Selidiki
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI atau Menkopolhukam, Mahfud MD meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak menyelidiki dugaan transaksi ilegal terkait dana kampanye Pemilu 2024.
Bahkan dia menegaskan bahwa pelaku harus ditangkap jika tindakannya terbukti ilegal.
KPU
Idham Holik
transaksi janggal
dana kampanye
Menkopolhukam
KPK
Bawaslu
Mahfud MD
Tribunjambi.com
Pilpres 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Luhut Beri Pesan ke Prabowo Subianto: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan Anda, akan Merugikan |
![]() |
---|
Surya Paloh dan Prabowo Subianto Sepakat Kerja Sama: untuk Kepentingan Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Senyum Anies Baswedan Dikomentari Prabowo Subianto: Berat Sekali |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Sambangi Kantor DPP PKB, Disambut Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang Ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.