Pilpres 2024

Menkopolhukam Minta KPK & Bawaslu Selidiki Transaksi Janggal Dana Kampanye: Jika Uang Haram, Tangkap

Menkopolhukam, Mahfud MD meminta Bawaslu dan KPK bergerak menyelidiki dugaan transaksi ilegal dana kampanye Pemilu 2024.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI atau Menkopolhukam, Mahfud MD meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak menyelidiki dugaan transaksi ilegal terkait dana kampanye Pemilu 2024.  

Transaksi janggal dana kampanye yang diendus PPATK diminta untuk diselidiki KPK dan Bawaslu, ditangkap jika itu merupakan uang haram atau dari hasil pencucian uang.

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI atau Menkopolhukam, Mahfud MD meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak menyelidiki dugaan transaksi ilegal terkait dana kampanye Pemilu 2024.

Bahkan dia menegaskan bahwa pelaku harus ditangkap jika tindakannya terbukti ilegal.

Seperti diketahui, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut terdapat dugaan sumber ilegal untuk dana kampanye Pemilu 2024.

Sumber ilegal tersebut dari tambang ilegal yang mencapai triliunan rupiah. 

Ivan pun menyebut transaksi yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) meningkat 100 persen jelang Pemilu 2024.

Untuk itu Mahfud MD meminta Bawaslu dan KPK agar menyelidikinya dan mengungkapkan ke publik. 

"Bawaslu harus menyelidiki itu dan mengungkap kepada publik. Kalau itu uang haram, biasanya pencucian uang, tangkap! Supaya diperiksa rekening yang dicurigai menerima dana politik secara tidak sah," kata Mahfud MD dikutip Antara, Minggu (17/12/2023).

Baca juga: Bawaslu Kaji Pemberian Modal Rp 15 M dari Prabowo ke Koperasi: Aturan Dana Kampanye Sudah Jelas Ya

Baca juga: PPATK Endus Adanya Transaksi Mencurigakan untuk Kegiatan Kampanye Pemilu 2024, Ini Sumbernya

Baca juga: Sosok Bung Karno Disebut Ada dalam Prabowo Subianto, Apa Tanggapannya?

PPATK sendiri tidak menyebut nama caleg atau partai yang diuga menggunakan dana hasil tindak pidana. 

Namun, PPATK mengaku sudah melaporkan temuannya ke Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU).

"Kami lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kami dalami," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (14/12).

Ivan menyebut, terdapat sejumlah kegiatan kampanye yang digelar tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). 

“Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu darimana kalau RKDK tidak bergerak? Kita melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye,” kata Ivan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Bayern Munchen vs VfB Stuttgart, Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 01.30 WIB

Baca juga: PN Jaksel akan Putuskan Praperadilan Firli Bahuri Pekan Depan, Besok Kesimpulan Kedua Belah Pihak

Baca juga: Mahasiswa Bakal Laporkan 3 Majelis Hakim PN Tebo ke KY soal Vonis Ringan Pelaku Asusila Anak

Baca juga: Jelang Nataru Bupati Batanghari Minta Dinas Terkait Intervensi Harga Bahan Pangan Pokok

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved