Firli Bahuri Tersangka

Polda Metro Jaya Optimis Menang di Praperadilan Firli Bahuri Soal Penetapan Tersangka Pemerasan

Polda Metro Jaya optimis praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bakal ditolak hakim PN Jakarta Selatan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews.com/Kolase Tribun Jambi
Polda Metro Jaya optimis praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bakal ditolak hakim PN Jakarta Selatan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Polda Metro Jaya optimis praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bakal ditolak hakim PN Jakarta Selatan.

Praperadilan yang diajukan Firli terkait penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Jelang putusan tersebut, Polda Metro Jaya optimis bahwa PN Jakarta Selatan akan menolak praperadilan.

"Ya (optimis ditolak), kita berdoa. Ikhtiar sudah."

"Tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan di sana tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana, Senin (18/12/2023).

Dia mengatakan, fakta-fakta hukum dalam kasus tersebut sudah terlihat terutama adanya keterangan saksi fakta hingga ahli dalam persidangan.

Dia pun berharap agar hakim tunggal PN Jakarta Selatan nanti bisa objektif.

Baca juga: PN Jaksel akan Putuskan Praperadilan Firli Bahuri Pekan Depan, Besok Kesimpulan Kedua Belah Pihak

Baca juga: Respon Presiden Jokowi Soal Temuan PPATK Adanya Transaksi Janggal Dana Kampanye Hingga Triliunan

Baca juga: Pamit ke Sekolah Siswi SD Sudah 3 Pekan Menghilang, Korban Unggah Foto Sosok Pria di Media Sosial

"Kita berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta."

"Kurang lebih kami menyiapkan 2 saksi fakta dan 3 ahli. Dan dari pihak pemohon juga demikian," jelasnya.

Lebih lanjut, Putu menyebut, pihak Firli Bahuri justru di persidangan menyerahkan sejumlah bukti yang tidak sejalan dengan pokok perkara pemerasan.

"Ada beberapa dokumen yang tidak linier (yakni) di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api."

"Ini merupakan sebuah temuan yang tentunya kami ungkap di fakta persidangan untuk bertanya kepada saksi maupun ahli."

"Apakah ini merupakan dokumen rahasia yang patut atau tidak sewajarnya untuk dikemukakan di sidang peradilan. Khususnya di praperadilan," katanya.

Jokowi: Ikuti Proses Hukum yang Ada

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved