Firli Bahuri Tersangka

Polda Metro Jaya dan Firli Bahuri Saling Adu Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dan Polda Metro Jaya saling adu bukti di kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dan Polda Metro Jaya saling adu bukti dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dan Polda Metro Jaya saling adu bukti dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.

Sidang tersebut berlangsung di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim tunggal, Imelda Herawati.

Sidang putusan gugatan praperadilan akan diselenggarakan pada Selasa pekan depan.

Sidang tersebut yakni Firli Bahuri menggugat Polda Metro Jaya dengan mengaitkan penetapan tersangkanya terkait dugaan pemerasan.

Selain itu juga ancaman terhadap pimpinan KPK dalam penanganan kasus dugaan pemerasan tersebut.

Sidang pada Jumat (15/12/2023) lalu, Polda Metro Jaya menghadirkan sejumlah ahli untuk menguatkan bukti
formil penetapan tersangka Firli Bahuri.

Selanjutnya pada Senin (18/12/2023), baik Polda Metro Jaya sebagai tergugat maupun pihak Firli Bahuri akan menyampaikan kesimpulan.

Kemudian pada Selasa (19/12/2023) putusan hakim tunggal Imelda Herawati akan dibacakan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Ada Fakta Pemerasan Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ini Alurnya

Baca juga: Nailil Yakin Prabowo Sebut Ndasmu Etik Buat Suasana Konsolidasi Lebih Gayeng: Tak Perlu Digoreng

Baca juga: Gempa Terkini Minggu 17 Desember 2023 di Sulawesi Tengah, Ini Datanya

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap adanya temuan fakta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pemerasan yang dilakukan ketua KPK itu disampaikan oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKP Arief Maulana.

AKP Arief Maulana menjadi saksi dalam sidang prapradilan penetapan tersangka Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (15/12/2023).

"Fakta-fakta yang kami peroleh dari hasil penyelidikan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum," kata Arief.

Dalam sidang itu Arief kemudian membeberkan alur penetapan tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia mengatakan, semula Polda Metro Jaya menerima aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023 perihal laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam menangani perkara di lingkungan Kementerian Pertanian RI.

Kemudian, pada 15 Agustus 2023, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan disposisi untuk melakukan verifikasi terkait aduan masyarakat tersebut, mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket), dan melaporkan hasilnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved